Disdikbud Bulungan Kembali Terapkan PTM

Fijai RT • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB
Kepala Disdikbud Bulungan – Suparmin. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Kepala Disdikbud Bulungan – Suparmin. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi seluruh satuan pendidikan setelah sebelumnya memberlakukan belajar dari rumah (BDR) akibat dampak kabut asap karhutla. PTM untuk jenjang PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Bulungan mulai berlaku Senin (21/9).

Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi kualitas udara menunjukkan adanya tren perbaikan dengan kategori Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada kategori sedang. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Disdikbud Bulungan Nomor 500.8.5.4/9045/Disdikbud.I.2. 
“Hasil evaluasi Indeks Standar Pencemaran Udara menunjukkan kecenderungan membaik dengan kategori sedang,” kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Minggu (20/9).

Menurutnya, pemberlakuan kembali PTM merupakan tindak lanjut dari Surat Disdikbud Bulungan Nomor 500.8.5.4/9009/Disdikbud.I.2 tertanggal 17 September 2026. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil pengamatan kondisi udara di sejumlah kecamatan dan evaluasi perkembangan kualitas udara. 
“Berdasarkan informasi hasil pengamatan dan evaluasi kondisi kualitas udara, pelaksanaan PTM kembali diberlakukan mulai 21 September 2026,” ujarnya.

Meski PTM kembali berjalan, Suparmin menegaskan satuan pendidikan tetap wajib melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Pemantauan dilakukan sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada siang hari. “Sekolah tetap harus melakukan pemantauan kualitas udara paling sedikit dua kali sehari, sebelum pembelajaran dan pada tengah hari,” tegasnya.

Selain pemantauan, sekolah diminta tetap menerapkan langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap. Penggunaan masker dianjurkan saat berada di luar ruangan, sedangkan aktivitas fisik di luar kelas perlu dibatasi. Kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler juga diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan. 
“Penggunaan masker tetap dianjurkan ketika berada di luar ruangan dan kegiatan fisik di luar ruangan agar dibatasi,” jelas Suparmin.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok yang dinilai lebih rentan terhadap paparan kualitas udara buruk. Di antaranya peserta didik PAUD dan SD, peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan khusus, siswa dengan penyakit penyerta, serta guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kondisi tertentu, termasuk ibu hamil. 
“Satuan pendidikan perlu memberikan perhatian khusus terhadap peserta didik dan tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki kondisi rentan,” katanya.

Suparmin juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah cepat apabila kondisi udara kembali memburuk sebelum ada keputusan resmi dari Disdikbud. Sekolah dapat menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). 
“Jika kualitas udara tiba-tiba memburuk, kepala satuan pendidikan dapat menghentikan aktivitas di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal atau melaksanakan PJJ,” ujarnya.

Setiap langkah yang diambil akibat perubahan kualitas udara tersebut wajib dilaporkan kepada Disdikbud Bulungan paling lambat dalam waktu 1x24 jam. Sekolah juga diminta memastikan informasi mengenai kebijakan PTM dan langkah antisipasi kondisi udara tersampaikan kepada komite sekolah serta orang tua atau wali peserta didik. 
“Setiap perubahan pelaksanaan pembelajaran harus dilaporkan kepada Disdikbud dalam waktu 1x24 jam dan sekolah wajib menginformasikannya kepada komite serta orang tua atau wali peserta didik,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
kabut asap sekolah Disdikbud Bulungan