Polresta Bulungan Tangani Lima Perkara Karhutla

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:06 WIB
KARHUTLA: Petugas berupaya memadamkan kobaran api yang membakar kawasan hutan dan lahan di Bulungan.
KARHUTLA: Petugas berupaya memadamkan kobaran api yang membakar kawasan hutan dan lahan di Bulungan.

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan tengah menangani lima perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bulungan. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah tercatat sebagai laporan polisi (LP), sedangkan tiga lainnya masih berstatus laporan informasi (LI).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bulungan Ipda Alfreza Cahya Hertasmara mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Polsek dan Polda Kaltara sesuai wilayah serta kewenangan masing-masing.

“Sekarang ini untuk kami sedang menangani lima perkara terkait karhutla, yaitu dua LP dan tiga LI,” kata Alfreza kepada Radar Kaltara, Senin (7/9).

Alfreza menegaskan, lima perkara tersebut merupakan kasus yang secara khusus sedang ditangani Polresta Bulungan. Sementara sejumlah kejadian karhutla lainnya ditangani Polsek maupun Polda Kaltara. “Lima perkara ini khusus yang sedang ditangani Polresta Bulungan,” ungkapnya.

Dari lima perkara tersebut, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendataan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang terdampak kebakaran.

“Untuk tersangka ini belum ada yang kami tetapkan. Juga belum ada yang kami naikkan sidik,” ujarnya.

Menurut Alfreza, salah satu perkara yang berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan berada di wilayah Salim Batu. Lahan yang terdampak kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan memiliki ukuran sekitar 30 x 100 meter atau 0,3 hektare (ha).

“Secepatnya nanti pasti akan kami naikkan sidik untuk satu perkara yang di-SP5,” jelasnya.

Proses pengungkapan perkara karhutla juga menghadapi kendala minimnya saksi yang mengetahui secara langsung sumber maupun penyebab kebakaran. Di lapangan, personel harus membagi fokus antara membantu pemadaman dan melakukan penyelidikan.

“Dengan terjadinya karhutla, kami harus fokus memadamkan api sekaligus mencari saksi dan melakukan pendataan terkait pemilik lahan, lahan yang terkena imbas dan juga siapa pelakunya,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan, Polresta Bulungan melibatkan Unit Tipiter, Resmob, Tipiter Polda Kaltara serta jajaran Polsek. Para pemilik lahan yang terdampak juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami bersama tim, baik dari Tipiter Polres, Resmob, Tipiter Polda dan seluruh jajaran Polsek, akan melaksanakan sebaik-baiknya untuk penanganan karhutla ini,” tegasnya.

Alfreza menyebut sejumlah lokasi yang masuk dalam penanganan Polresta Bulungan di antaranya Sajau dan Apung. Sementara perkara karhutla di Selimau ditangani Polda Kaltara. Adapun perkara yang berkaitan dengan korporasi saat ini ditangani Polsek Tanjung Palas Timur. Di sisi lain, Alfreza meluruskan anggapan terkait aturan lama yang menyebut adanya batas minimal dua ha untuk pembakaran lahan dalam rangka membuka lahan. Ia menegaskan ketentuan tersebut telah dicabut sehingga tidak ada lagi pengecualian bagi masyarakat untuk membakar lahan.

“Peraturan yang minimal dua hektare itu sebenarnya sudah dicabut. Jadi sudah tidak ada pengecualian untuk pembakaran membuka lahan,” katanya.

Karena itu, masyarakat Bulungan diminta tidak menjadikan aturan lama sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan. Kepolisian akan terus memantau dan menyelidiki setiap kejadian karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Minimal dua hektare itu sudah tidak ada, sudah dicabut,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
perkara karhutla karhutla polresta bulungan