TANJUNG SELOR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius jajaran Polresta Bulungan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bulungan saat ini menangani lima perkara, dengan sejumlah kasus melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
PS. Kanit 4 Satreskrim Polresta Bulungan Ipda Wina Aulia Attarizki mengatakan, dari lima perkara tersebut, satu merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan empat lainnya berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur. “Saat ini kami menangani lima kasus utama. Satu perkara merupakan KDRT dan empat lainnya berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur,” kata Wina, Senin (7/9).
Untuk perkara KDRT, lanjut dia, kekerasan dipicu perselisihan atau konflik internal dalam hubungan suami istri. Korban yang merupakan istri mengalami luka fisik pada bagian dahi akibat kekerasan tersebut sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polresta Bulungan. “Kasus KDRT ini berawal dari perselisihan dalam hubungan suami istri dan korban mengalami luka pada bagian dahi,” ujarnya.
Sementara itu, empat perkara lainnya berkaitan dengan anak di bawah umur. Kasus tersebut di antaranya menyangkut kekerasan seksual dan pencabulan. Mirisnya, sebagian perkara justru melibatkan orang yang berada dalam lingkaran terdekat korban. “Satu kasus melibatkan pelaku yang merupakan ayah tiri korban, sedangkan dua kasus lainnya melibatkan teman dekat atau pacar korban,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Wina, menjadi perhatian karena lingkungan terdekat tidak selalu menjamin anak terbebas dari ancaman kekerasan. Karena itu, pengawasan terhadap anak perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik ketika berada di luar rumah maupun saat berinteraksi dengan orang yang sudah dikenal. “Orang tua, khususnya ibu dan keluarga kandung, perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Dia mengingatkan, pengawasan tersebut penting bukan hanya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tetapi juga untuk mengantisipasi dampak psikologis yang dapat dialami korban. Trauma akibat kekerasan pada masa anak-anak, kata dia, dapat memberikan dampak jangka panjang. “Langkah pencegahan sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan seksual sekaligus mengantisipasi dampak psikologis dan trauma pada korban,” katanya.
Wina menambahkan, seluruh perkara yang saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Bulungan diproses sesuai ketentuan hukum. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum berikutnya. “Seluruh perkara sudah kami tangani secara serius. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Selain penindakan, Unit PPA Polresta Bulungan juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi. Sekolah-sekolah di wilayah hukum Bulungan diberikan ruang untuk mendapatkan edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi sekolah-sekolah untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi,” ungkap Wina.
Pihak sekolah yang membutuhkan materi edukasi dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada Polresta Bulungan. Materi tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama berkaitan dengan upaya mengenali, mencegah, dan melaporkan potensi kekerasan terhadap anak. “Sekolah yang membutuhkan sosialisasi dan edukasi dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada Polresta Bulungan,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim