BDR di Bulungan Diperpanjang hingga 5 September

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 13:54 WIB
Kepala Disdikbud Bulungan – Suparmin. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Kepala Disdikbud Bulungan – Suparmin FOTO : RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan memperpanjang penerapan Belajar dari Rumah (BDR) bagi murid PAUD, SD dan SMP se-Bulungan. Kebijakan yang sebelumnya berlaku 31 Agustus hingga 2 September 2026 itu diperpanjang menjadi 3–5 September 2026 menyusul kualitas udara yang masih tidak sehat akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto mengatakan, perpanjangan BDR dilakukan berdasarkan hasil verifikasi teknis dan validasi lapangan terhadap dampak karhutla di wilayah Bulungan. “Hasil verifikasi teknis dan validasi lapangan menunjukkan dampak karhutla telah memicu kualitas udara tidak sehat serta meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Rabu (2/8).

Menurutnya, berdasarkan kondisi tersebut, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau BDR bagi murid PAUD, SD, dan SMP diperpanjang selama tiga hari. “Pelaksanaan PJJ atau BDR bagi murid-murid PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bulungan berlaku dari 3 sampai 5 September 2026,” ungkapnya.

Perpanjangan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Disdikbud Bulungan Nomor 500.8.5.4/4778/Disdikbud.I.2. Dalam surat itu, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif selama penerapan BDR. “Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan BDR agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui metode pembelajaran yang sesuai dengan kondisi murid serta daya dukung yang dimiliki satuan pendidikan,” jelasnya.

Meski murid BDR, tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan seperti biasa. Namun, mereka diwajibkan menerapkan langkah perlindungan diri selama berada di tengah kondisi udara yang terdampak asap. “Tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan seperti biasa dengan menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan,” katanya.

Suparmin menambahkan, pengecualian diberikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki komorbid. Mereka dipersilakan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi kesehatan masing-masing. “Bagi yang memiliki komorbid dipersilakan untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Disdikbud Bulungan juga meminta seluruh satuan pendidikan menyampaikan kebijakan tersebut kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua atau wali murid, serta pihak terkait lainnya. “Surat edaran ini agar disampaikan kepada seluruh pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua atau wali murid dan pihak lainnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan BDR tidak bersifat permanen. Perubahan maupun penghentian kebijakan akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, terutama kualitas udara dan sebaran asap akibat karhutla. “Perubahan atau penghentian pelaksanaan BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
karhutla kabut asap Disdikbud Bulungan bdr