TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan tengah mengkaji rencana penataan dan pemekaran kelurahan di Kecamatan Tanjung Selor. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian ialah Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, proses kajian pemekaran saat ini masih berjalan. Pemda Bulungan tengah menyiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum rencana tersebut direalisasikan.
“Pemerintah daerah sekarang ini tengah melakukan kajian terkait penataan dan pemekaran sejumlah wilayah kelurahan. Insyaallah, Kelurahan Tanjung Selor Hilir menjadi bagian yang nanti akan dimekarkan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Juamt (28/8).
Syarwani menyebut kawasan Tanjung Harapan menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan dalam pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Penataan tersebut dinilai penting melihat perkembangan kawasan dan kebutuhan pelayanan pemerintahan di wilayah Tanjung Selor.
“Wilayah Tanjung Harapan direncanakan menjadi salah satu pusat dari pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” katanya.
Tak hanya Tanjung Selor Hilir, Pemda Bulungan juga telah menyiapkan desain penataan wilayah di kawasan Sabanar. Kelurahan Tanjung Selor direncanakan dimekarkan menjadi dua kelurahan baru.
“Kita masuk di wilayah Sabanar, memang kita desain untuk pemekaran Kelurahan Tanjung Selor ini menjadi dua kelurahan baru,” ungkap Syarwani.
Rencana penataan juga menyasar wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur. Pemda menyiapkan pembentukan satu kelurahan baru di kawasan tersebut. “Nanti ada satu kelurahan baru di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur,” jelasnya.
Menurut Syarwani, rencana pemekaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi pemerintahan. Dalam jangka panjang, pemekaran wilayah diharapkan dapat mendukung kesiapan Tanjung Selor apabila berkembang menuju daerah otonomi baru (DOB).
“Pemekaran ini diharapkan menjadi bagian dari langkah jangka panjang dalam menyiapkan Tanjung Selor menuju daerah otonomi baru,” tuturnya.
Meski demikian, Pemda masih harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum pemekaran dapat direalisasikan. Kajian mencakup persyaratan administratif maupun fisik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Seluruh rencana tersebut tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik secara administratif maupun fisik,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim