Kejati Kaltara Periksa 50 Saksi Kasus PT CCM

Fijai RT • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:42 WIB
PENDALAMAN KASUS : Gedung Kejati Kaltara yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan.
PENDALAMAN KASUS : Gedung Kejati Kaltara yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan.

TANJUNG SELOR — Kejati Kaltara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang menyeret PT CCM di Nunukan. Hingga Jumat (21/8), penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi untuk mengurai rangkaian perkara yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, penyidikan perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tindak pidana umum. Penyidik harus menelusuri peristiwa secara kronologis hingga ke belakang dalam rentang sekitar 12 tahun, sejak 2013 hingga 2025. 

“Penyidik harus melacak kembali dan memeriksa saksi-saksi yang posisinya telah berganti, baik di jajaran pemerintahan daerah maupun struktur pimpinan perusahaan,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Jumat (21/8).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri aktivitas kesyahbandaran atau KSOP. Langkah itu dilakukan untuk memetakan alur lalu lintas, aktivitas pengangkutan melalui jalur laut hingga distribusi barang yang keluar dan masuk. 

“Kami juga sudah memeriksa KSOP atau kesyahbandaran untuk melihat dan memetakan alur lalu lintas serta aktivitas pengangkutan melalui jalur laut,” katanya.

Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur. Di antarnya mantan kepala daerah, mantan kepala dinas, pejabat kementerian di Jakarta, hingga jajaran pimpinan PT CCM. “Sekitar 50 saksi telah diperiksa, mulai dari mantan bupati, mantan kepala dinas, hingga pejabat tinggi lintas kementerian di Jakarta, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan KLHK, serta pimpinan PT CCM,” ungkapnya.

Untuk efisiensi pemeriksaan, sejumlah pejabat kementerian dan pihak perusahaan diperiksa di Gedung Buntar, Jakarta. Menurut Andi, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan untuk mengurai perkara. 

“Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat kementerian dan pihak perusahaan dilakukan di Jakarta untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Kaltara hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan alat bukti, sekaligus mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab serta menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara. 

“Sampai sekarang ini belum ada penetapan tersangka. Kami masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” kata Andi.

Kejati Kaltara juga menerapkan pola penyidikan secara tertutup untuk menjaga proses pengungkapan perkara. Langkah itu dilakukan agar pihak yang menjadi target penyidikan tidak memiliki kesempatan untuk mengamankan diri, menghilangkan dokumen, maupun mengaburkan rangkaian perkara. 

“Penyidikan kami lakukan secara silent atau tertutup agar target operasi tidak memproteksi diri, menghilangkan dokumen, atau mengaburkan perkara,” tegasnya.

Andi menambahkan, penetapan tersangka dan besaran kerugian negara nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum dan perkara memasuki tahapan resmi berikutnya. 

“Penetapan tersangka dan besaran kerugian negara akan kami publikasikan secara terbuka setelah melangkah ke tahap penahanan resmi,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
kaltara Kejati Kaltara tipikor