Antisipasi Karhutla, Bupati Bulungan Instruksikan Patroli Berkala

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:58 WIB
PADAMKAN KARHUTLA : Petugas melakukan pemadaman karhutla di Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin (10/8).
PADAMKAN KARHUTLA : Petugas melakukan pemadaman karhutla di Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin (10/8).

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menginstruksikan camat, kepala desa (kades), lurah, perusahaan, pelaku usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk melakukan patroli dan pemantauan secara rutin di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bulungan Nomor 3000.2.3/309/BPBD.I tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Melakukan pengawasan secara ketat dan menyampaikan imbauan atau peringatan dini kepada masyarakat, pelaku usaha sektor pertanian dan perkebunan serta warga transmigrasi di daerah rawan karhutla untuk waspada," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (12/8).

Syarwani juga meminta seluruh pihak melaksanakan patroli dan pemantauan secara rutin dan berkala terhadap lahan, perkebunan maupun kawasan di sekitar tempat usaha atau operasional.

"Patroli ini penting untuk mendeteksi lebih awal potensi munculnya titik api, terutama ketika kondisi cuaca semakin kering," ungkapnya.

Selain patroli, Pemda Bulungan meminta masyarakat dan pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana (sarpras) serta peralatan pemadaman awal sesuai risiko dan kapasitas masing-masing. “Menyiapkan sarana prasarana dan peralatan pemadaman awal kebakaran sesuai dengan risiko dan kapasitas wilayah atau bidang usaha masing-masing,” tegasnya.

Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi perhatian. Pemda Bulungan meminta sinergi ditingkatkan bersama BPBD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa (pemdes), kelurahan, TNI, Polri, Manggala Agni, KPH, Dinas Pemadam Kebakaran serta instansi terkait lainnya. Masyarakat Peduli Api (MPA) juga diminta diaktifkan dan disiagakan di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

“Segera melaporkan kepada posko atau instansi berwenang apabila menemukan titik panas (hotspot), kemunculan asap, atau indikasi kebakaran di wilayah kerja maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Pelaporan cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan sebelum api meluas dan sulit dikendalikan. Edaran  tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Kebijakan itu juga mempertimbangkan pemantauan BMKG terkait tingkat kemudahan terbakar bahan bakar permukaan akibat kondisi cuaca dan kenaikan suhu udara," ujarnya.

Syarwani menekankan peran aktif perusahaan dalam pencegahan karhutla. Setiap pimpinan perusahaan dan pelaku usaha diminta berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanggulangan serta penanganan karhutla, khususnya di sekitar wilayah operasional masing-masing. Pemda Bulungan berharap langkah kesiapsiagaan tersebut dapat menekan risiko karhutla selama musim kemarau. “Peningkatan pengawasan, patroli, kesiapsiagaan sarana, koordinasi dan pelaporan dini menjadi bagian penting dalam upaya pengurangan risiko bencana karhutla,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
karhutla Bupati Bulungan Syarwani pemkab bulungan bmkg