TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bulungan tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi.
Kepala Bapperida Kaltara, Bertius mengatakan sinkronisasi produk hukum menjadi bagian penting agar penyelenggaraan riset dan inovasi di Kabupaten Bulungan memiliki landasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi produk hukum daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” kata Bertius kepada Radar Kaltara, Rabu (12/8).
Menurut dia, pembahasan Ranperda juga diarahkan untuk mendukung peningkatan indeks inovasi daerah Bulungan. Penguatan regulasi diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lebih optimal dalam menghasilkan berbagai inovasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kita ingin regulasi ini nantinya dapat mendukung peningkatan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, penyesuaian nomenklatur, hingga tugas dan fungsi perangkat daerah. “Materi Ranperda kita bahas secara menyeluruh, termasuk nomenklatur serta tugas dan fungsi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perubahan struktur organisasi yang diusulkan, penyempurnaan sistematika serta teknik penyusunan Ranperda. Sinkronisasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Yang kita lakukan adalah memastikan seluruh materi dalam Ranperda tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bahan perbaikan Ranperda sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan fasilitasi berikutnya. Bertius berharap proses tersebut dapat mempercepat penyempurnaan regulasi sehingga segera memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi pijakan pengembangan riset dan inovasi di Bulungan.
“Harapannya Ranperda ini dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penguatan riset, inovasi, serta peningkatan daya saing daerah,” ungkapnya.
Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan agar selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalara Nomor 7 Tahun 2024. Dengan regulasi yang semakin kuat dan sinkron, pengembangan riset dan inovasi di daerah diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut sekaligus mendukung target Bulungan menjadi salah satu daerah yang semakin kompetitif dalam penyelenggaraan inovasi.
“Kita ingin inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim