TANJUNG SELOR – Dinkes Bulungan memperkuat tata kelola ketersediaan obat di seluruh puskesmas melalui pembinaan dan evaluasi pelaporan obat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan obat esensial selalu tersedia, sekaligus mencegah terjadinya kekosongan maupun penumpukan stok yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono mengatakan, penguatan sistem pelaporan obat merupakan bagian dari transformasi pelayanan kesehatan primer yang saat ini menjadi prioritas pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan. Karena itu, ketersediaan obat harus dipastikan melalui sistem perencanaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan," kata Imam kepada Radar Kaltara, Senin (3/8).
Menurutnya, salah satu instrumen penting dalam menjamin ketersediaan obat adalah penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang wajib dilakukan setiap tahun oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai petunjuk teknis dari Kemenkes.
"RKO menjadi dasar dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, sekaligus mendukung keberhasilan berbagai program kesehatan, termasuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyediaan obat esensial juga menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
"Ketersediaan obat bukan hanya memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan sistem kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dalam agenda transformasi kesehatan, lanjut Imam, penguatan rantai pasok obat menjadi salah satu fokus utama. Karena itu, penyusunan RKO harus berbasis data pemakaian dan kebutuhan riil agar pengadaan obat berjalan tepat sasaran.
"Perencanaan yang baik akan menghindari kekosongan maupun kelebihan stok, sekaligus membantu industri farmasi menyiapkan produksi sesuai kebutuhan nasional," ungkapnya.
Imam menjelaskan, sesuai petunjuk teknis, puskesmas wajib menyusun RKO berdasarkan data penggunaan obat dan melaporkannya melalui aplikasi e-Monev Obat atau secara manual apabila belum memiliki akses aplikasi. Selanjutnya, Dinkes Kabupaten melakukan verifikasi, rekapitulasi, serta penambahan buffer stock sebelum diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
"Seluruh tahapan harus dilakukan secara berjenjang agar data kebutuhan obat yang masuk ke pemerintah pusat benar-benar akurat," tegasnya.
Meski demikian, hasil evaluasi masih menemukan sejumlah kendala di lapangan. Beberapa di antarnya adalah keterlambatan pelaporan dari puskesmas, kesalahan pengisian data kebutuhan obat maupun bahan medis habis pakai (BMHP), data yang belum lengkap hingga rendahnya realisasi pengadaan dibandingkan RKO yang telah disusun.
"Masih ada beberapa kendala yang harus segera dibenahi, mulai dari keterlambatan laporan hingga kualitas data yang belum optimal," katanya.
Selain itu, Dinkes juga mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab, seperti keterbatasan sumber daya manusia akibat mutasi pegawai, kurangnya pelatihan, prosedur kerja yang belum seragam, kendala pada aplikasi e-Monev Obat, data yang belum terintegrasi, hingga keterbatasan anggaran.
"Semua faktor tersebut akan menjadi fokus pembinaan agar pengelolaan obat di puskesmas semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Melalui pembinaan dan evaluasi ini, Dinkes Bulungan berharap seluruh puskesmas semakin disiplin dalam menyusun serta melaporkan RKO sesuai jadwal. Dengan demikian, proses pengadaan obat dapat berjalan lebih efektif sehingga kebutuhan obat masyarakat tetap terpenuhi sepanjang tahun.
"Kami ingin seluruh puskesmas memiliki sistem pengelolaan obat yang semakin tertib, akurat, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat selalu memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal tanpa terkendala ketersediaan obat," pungkasnya. (jai)