Kolaborasi Masyarakat Adat dan Perusahaan di Bulungan Jadi Model Baru Tata Kelola Hutan

Taslee • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB
MASYARAKAT ADAT: Perwakilan masyarakat adat Punan Batu Benua Sajau melakukan kesepakatan tata kelola hutan adat, di Kemenhut RI.
(Taslee/Radar Tarakan)
MASYARAKAT ADAT: Perwakilan masyarakat adat Punan Batu Benua Sajau melakukan kesepakatan tata kelola hutan adat, di Kemenhut RI. (Taslee/Radar Tarakan)

TANJUNG SELOR - Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia memasuki babak baru dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan tata kelola hutan adat yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau bersama tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di Kementerian Kehutanan RI, baru-baru ini.

Tiga perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarat, dan PT Rizki Kacida Reana. Kesepakatan ini dinilai sebagai yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi model penyelesaian konflik tenurial berbasis kolaborasi di daerah lain.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., yang hadir dalam penandatanganan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, atas pendampingan yang telah dilakukan.

Ia menyebut momen ini sebagai peristiwa bersejarah bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau.

Isi Kesepakatan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah diakui secara resmi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.

Selain pengakuan kelembagaan, masyarakat adat ini juga telah memperoleh pengakuan wilayah adat seluas sekitar 18.430 hektare.

Dari hasil kajian tim terpadu, sekitar 6.890 hektare direkomendasikan sebagai calon kawasan hutan adat.

Sebagian wilayah tersebut berada dalam area kerja perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di PT ITCI Kayan Hutani, sekitar 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarat, dan sekitar 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

Bagi masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau, kawasan tersebut memiliki nilai penting sebagai ruang hidup, wilayah berburu dan meramu, sumber pangan, serta tempat pelaksanaan tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak sepakat untuk saling menghormati hak dan kepentingan masing-masing.

Keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai budayanya diakui dan dilindungi, sementara kegiatan usaha perusahaan tetap diberikan kepastian untuk berjalan.

Pemerintah Kabupaten Bulungan menilai kesepakatan ini sebagai langkah penting dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi di sektor kehutanan.

Para pihak juga berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dalam pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan.

Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat, kelestarian lingkungan, serta pembangunan ekonomi daerah.

Wakil Bupati Bulungan berharap implementasi kesepakatan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, komitmen, dan komunikasi terbuka di antara seluruh pihak.

Ia juga meminta Kementerian Kehutanan untuk terus mendampingi proses hingga penetapan Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau dapat diselesaikan secara tuntas.

MHA Punan Batu Benau Sajau sendiri telah memperoleh pengakuan nasional melalui penghargaan Kalpataru atas upaya mereka menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di wilayahnya.

Penelitian lembaga Eijkman juga mencatat bahwa kelompok ini, yang berjumlah sekitar 36 kepala keluarga atau sekitar 100 jiwa, memiliki karakteristik genetik yang berbeda dibanding kelompok masyarakat lainnya.

Hingga kini, mereka masih mempertahankan tradisi sebagai masyarakat pemburu dan peramu di pedalaman Kalimantan.

Keunikan tersebut menjadikan Punan Batu Benau Sajau sebagai bagian penting dari kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, dan keanekaragaman hayati Indonesia yang perlu dijaga bersama. (*)

Editor : Sophian Hadi
wabup kilat Punan Batu hutan adat