TANJUNG SELOR – Pemerintah resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Tidung. Pembentukan Korps Adhyaksa itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Katara, Andi Sugandi membenarkan bahwa dasar hukum pembentukan Kejari Tana Tidung telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Benar, Perpres-nya sudah turun. Urgensinya karena Kabupaten Tana Tidung sudah menjadi daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri beserta unsur Forkopimda. Sebagai kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan, Polres sudah ada, sehingga sekarang menyusul Kejaksaan Negeri," kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (29/7).
Menurutnya, pembentukan Kejari Tana Tidung merupakan konsekuensi dari perkembangan pemerintahan daerah. Kehadiran institusi penegak hukum tersebut akan memperkuat pelayanan hukum sekaligus mempercepat koordinasi antar instansi di Bumi Upun Taka.
"Keberadaan Kejaksaan Negeri menjadi bagian dari kelengkapan pemerintahan daerah. Setelah Polres berdiri, tentu Kejaksaan Negeri juga harus hadir agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal," katanya.
Untuk tahap awal, operasional Kejari Tana Tidung Pemda Tana Tidung telah menyiapkan kantor sementara. Untuk kantor permanen, telah disiapkan lahan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung.
"Sementara ini disiapkan kantor di samping Inspektorat dan Kementerian Agama. Sedangkan kantor permanennya direncanakan berada di kawasan Pusat Pemerintahan Tana Tidung," jelasnya.
Meski dasar hukumnya telah terbit, operasional Kejari Tana Tidung masih menunggu keputusan Jaksa Agung terkait pengisian jabatan struktural dan personel.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung mengenai pengisian nomenklatur jabatan. Mudah-mudahan pertengahan hingga menjelang akhir tahun ini sudah mulai beroperasi sehingga pada 2027 sudah memiliki anggaran sendiri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah Kejari Tana Tidung resmi beroperasi, seluruh perkara baru yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Tidung akan ditangani oleh kejaksaan tersebut. Selama ini seluruh penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Kejari Bulungan.
"Ke depan wilayah hukum Tana Tidung akan berdiri sendiri. Semua perkara baru, termasuk yang masih tahap SPDP maupun pemberkasan, akan dilimpahkan ke Kejari Tana Tidung. Kecuali perkara yang sudah memasuki tahap persidangan atau hampir selesai tetap ditangani Kejari Bulungan," terangnya.
Andi menambahkan, secara struktur organisasi Kejari Tana Tidung akan dipimpin seorang Kepala Kejari yang didukung sejumlah pejabat utama, antar lain Kasubbag Pembinaan, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Untuk pejabat utama ada sekitar tujuh posisi. Selanjutnya akan dilengkapi kepala subseksi serta unsur pendukung lainnya secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi," katanya.
Pada tahap awal, kebutuhan personel diperkirakan dipenuhi melalui penugasan sementara dari kejaksaan lain di wilayah Kaltara sembari menunggu proses rekrutmen pegawai baru.
"Idealnya satu Kejaksaan Negeri memiliki sekitar 30 sampai 50 personel. Sebelum ada penambahan pegawai baru, kemungkinan akan diperbantukan personel dari kejaksaan lain di Kaltara," ujarnya.
Selain memperkuat pelayanan penegakan hukum, pembentukan Kejari Tana Tidung juga diyakini membawa dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru, baik bagi aparatur maupun tenaga pendukung operasional.
"Ini juga menjadi kabar baik bagi putra-putri daerah. Kehadiran Kejaksaan Negeri baru tentu membutuhkan pegawai, tenaga administrasi, petugas keamanan, hingga tenaga pendukung lainnya. Harapannya, keberadaan Kejari Tana Tidung tidak hanya memperkuat pelayanan hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar," pungkasnya. (jai)