Tiga PBPH Sepakati Alokasikan Kawasan untuk Hutan Adat Punan Batu Benau

Fijai RT • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:18 WIB
HUTAN ADAT: Perwakilan MHA Punan Batu Benau bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Pemkab Bulungan dan tiga perusahaan pemegang PBPH menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat di Jakarta, Senin (27/7).
HUTAN ADAT: Perwakilan MHA Punan Batu Benau bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Pemkab Bulungan dan tiga perusahaan pemegang PBPH menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat di Jakarta, Senin (27/7).

o

Kesepakatan yang ditandatangani pada 27 Juli 2026 di Jakarta itu melibatkan PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani dan PT Rizki Kacida Reana. Langkah tersebut menjadi solusi atas tumpang tindih kawasan sekaligus membuka jalan bagi penetapan status hutan adat Punan Batu Benau melalui keputusan Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak," kata Catur dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Kaltara, Senin (27/7).

Menurut Catur, penetapan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak mengingat MHA Punan Batu Benau-Sajau merupakan komunitas adat yang masih sangat bergantung pada hutan sebagai ruang hidup sekaligus sumber penghidupan utama.

"Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan bersama dan pengelolaan bersama sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan pihak lain. Selain melindungi masyarakat adat, langkah ini juga mendukung pelestarian hutan," katanya.

Komunitas Punan Batu Benau  diketahui menjadi satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang hingga kini masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu. Mereka mendiami kawasan sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun lalu.

“Sekarang ini jumlah mereka hanya sekitar 111 jiwa atau 35 kepala keluarga. Sebagian besar masih hidup secara nomaden dengan berpindah mengikuti ketersediaan sumber pangan di hutan serta tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, gua, maupun liang alam.

Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Kilat mengatakan, berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau mencapai 18.430 hektare. Namun, sebagian kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat masih tumpang tindih dengan berbagai izin pemanfaatan kawasan hutan. Pemda Bulungan, telah lebih dulu memberikan pengakuan terhadap eksistensi MHA Punan Batu Benau melalui keputusan bupati yang diterbitkan pada 2023.

"Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat pemburu dan peramu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu diikuti dengan kepastian wilayah hidup melalui penetapan hutan adat," katanya.

Ia menjelaskan, sejak Juni 2024 Pemda Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai memproses pengajuan status hutan adat bagi komunitas tersebut.

"Penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin menambahkan pengakuan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh aktivitas hidup masyarakat Punan Batu bergantung pada keberadaan hutan.

"Mereka memperoleh makanan dari umbi, buah, umbut, tanaman obat hingga satwa buruan. Jika sumber pangan mulai berkurang, mereka berpindah ke kawasan lain yang telah dikenali. Namun kini ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tekanan dan perambahan hutan," jelasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tata kelola bersama antara pemerintah, perusahaan pemegang PBPH, dan masyarakat adat, proses pengusulan hutan adat Punan Batu Benau-Sajau kini memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

"Kami berharap proses ini segera tuntas sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog dan kolaborasi di Indonesia," pungkasnya. (jai)

 

Editor : Azward Halim
Kementerian Kehutanan MHA Punan Batu Benau pemkab bulungan ykan