TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi ini difokuskan pada penataan administrasi aset agar lebih tertib, akuntabel, serta mampu mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan keberadaan aset terbengkalai. “Melalui perubahan perda ini, kami mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib secara administrasi guna mencegah sengketa dan mengurangi aset yang tidak termanfaatkan,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, pembenahan sistem administrasi menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal. “Fokus kami memastikan seluruh barang milik daerah dikelola secara profesional untuk mendukung pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah, tanpa mengabaikan aspek hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syarwani menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak semata diarahkan pada kepentingan komersial, tetapi tetap mengutamakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. “Optimalisasi aset tetap mengedepankan pelayanan publik, bukan semata-mata kepentingan komersial,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan memberikan dampak ganda, yakni meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kualitas layanan publik. “Dengan tata kelola yang baik, aset daerah dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika pengelolaan aset daerah, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Ke depan, kami ingin memastikan seluruh aset daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim