TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menutup sedikitnya 35 lubang pertambangan emas tanpa izin di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan.
Selain menutup lubang bekas galian, petugas juga membongkar berbagai fasilitas penunjang aktivitas tambang, mulai dari pondok beratapkan terpal hingga bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan. Namun, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
“Kami masuk ke lokasi, memang sudah tidak ada kegiatan penambangan. Tetapi, kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” kata Dadan kepada Radar Kaltara, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas tambang ilegal. Meski demikian, fakta bahwa penertiban telah berulang kali dilakukan dalam setahun terakhir menunjukkan aktivitas ilegal tersebut masih terus berulang. “Kami ingin memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan. Karena itu, fasilitas yang ada kami bongkar agar tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tegasnya.
Menurut Dadan, aparat tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan persuasif diklaim menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum diterapkan. “Selama setahun ini kami sudah beberapa kali turun ke lapangan, memberikan imbauan, bahkan melakukan penertiban. Ini menunjukkan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Namun demikian, pendekatan berulang yang belum mampu menghentikan praktik tambang illegal menandakan perlunya strategi yang lebih komprehensif, termasuk pengawasan berkelanjutan dan penindakan yang konsisten.
Dadan juga menepis isu keterlibatan investor dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Ia memastikan operasi yang dilakukan murni berdasarkan penegakan hukum di lapangan. “Penertiban ini murni penegakan hukum berdasarkan fakta di lapangan, tidak ada kaitannya dengan isu investor,” katanya.
Selain menyasar penambang di lokasi, aparat turut menindak pihak dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk penadah emas. Upaya ini dinilai penting untuk memutus siklus ekonomi yang menopang aktivitas tambang ilegal. “Untuk penadah sebelumnya sudah ada yang kami amankan beserta barang bukti emas, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya berhenti di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan distribusi. Meski begitu, tantangan utama tetap pada konsistensi penegakan hukum agar praktik serupa tidak kembali muncul.
Dadan kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, mengingat risiko yang ditimbulkan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan dan keselamatan jiwa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan jiwa,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim