Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Deretan Mantan Bupati Nunukan yang Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Kasus Tambang

Fijai RT • Jumat, 10 April 2026 | 08:11 WIB
ILUSTRASI: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memeriksa sejumlah eks kepala daerah atas kasus tambang di Nunukan. FOTO: AI
ILUSTRASI: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memeriksa sejumlah eks kepala daerah atas kasus tambang di Nunukan. FOTO: AI

TANJUNG SELOR - AH, mantan bupati Nunukan 2001-2011 turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kasus tambang. AH menambah daftar panjang eks bupati Nunukan yang diperiksa kejaksaan dalam kasus yang sama. Sebelumnya terdapat BS, eks bupati periode 2011-2015.

Penyidikan dugaan perkara di sektor pertambangan oleh Kejati Kaltara terus bergulir. Bahkan telah dilakukan penggeledahan di Nunukan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Ini untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Penyidikan terus dilakukan. Pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus kami gali,” kata Samiaji kepada Radar Kaltara, Kamis (9/4).

Ia mengungkapkan, selain mantan bupati, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa secara maraton. “Beberapa pihak telah dimintai keterangan di hadapan penyidik, sehingga total sudah belasan orang saksi yang diperiksa,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara. “Kami terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejati Kaltara memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#bulungan