Kebijakan itu sudah berjalan sekitar satu bulan. Dari hitung-hitungan pembiayaan, dengan kebijakan ini Pemprov Kaltara bisa menghemat anggaran cukup besar hingga miliaran dalam satu tahun. "Efisiensi, pasti. Terutama di kantor, seperti penggunaan listrik, air, itu akan menurun drastis," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini menyebutkan, dengan diterapkannya sistem WFA setiap Jumat ini, otomatis tagihan bulanan dari PDAM dan PLN mengalami penurunan. "Kita ada beberapa gedung yang besar, seperti Kantor Gubernur, Gedung Gadis (Gabungan Dinas), Gedung DPUPR-Perkim, serta Inspektorat dan Kantor DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto mengatakan, sistem kerja WFA ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal daerah yang saat ini tidak baik-baik saja. "Sudah sebagian besar daerah di Indonesia menerapkan sistem ini, salah satunya Jabar (Jawa Barat). Mereka sudah tiga hari kerja (dalam sepekan)," kata Denny.
Denny menyebutkan, dari beberapa kantor yang dimiliki Pemprov Kaltara, rata-rata bisa menghemat ratusan juta dalam sebulan. Artinya, dalam setahun bisa menghemat lebih dari Rp 1 miliar. "Ini baru hitungan untuk listriknya, belum lagi biaya air dan lain sebagainya. Jadi lumayan besar," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menyampaikan dukungan dari lembaga legislatif terkait dengan kebijakan tersebut. "Sebenarnya itu kita mengikuti anjuran pemerintah pusat. Jadi bukan ujuk-ujuk keinginan pemerintah provinsi. Tidak," ujar Achmad Djufrie.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan di sebagian besar daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem WFA tersebut, di antaranya di Jakarta dan di Kalimantan Timur (Kaltim). "Nah, kita juga sudah jalan (WFA setiap Jumat), itu sudah benar dalam rangka efisiensi anggaran. Hal yang perlu jadi perhatian di sini, jangan sampai WFA setiap Jumat membuat pelayanan jadi terganggu," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim