Untuk memastikan semua perusahaan menunaikan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka Posko THR sejak 2 Maret 2026 lalu.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, Posko THR itu dibuka hingga H+14 atau 2 minggu setelah lebaran. Namun, sejauh ini belum ada laporan atau aduan yang masuk terkait perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerjanya.
"Selain di provinsi, Posko THR juga dibuka di kabupaten/kota. Ada juga pengawas yang datang ke perusahaan-perusahaan untuk melihat pelaksanaan pembayaran THR secara langsung," ujar Asnawi kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan kabupaten/kota, ada 5 ribuan perusahaan yang beroperasi di provinsi ke-34 Indonesia ini. Namun, yang WLKP (wajib lapor ketenaga kerjaan), jumlahnya ada 2 ribuan.
"Di Posko THR itu ada kontak yang tertera. Artinya, kita membuka layanan pengaduan. Posko THR masih kita buka hingga 2 minggu pasca lebaran," tuturnya.
Bahkan, setelah Posko THR ditutup, jika masih ada laporan atau aduan, tetap akan ditindaklanjuti. Untuk yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan, akan ada denda 5 persen dari total THR.
"Denda itu akan masuk ke PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Intinya, THR wajib satu kali bayar lunas. Tidak boleh dicicil," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim