Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Berizin, Aktivitas Bongkar Muat di Kulteka Tanjung Selor Dihentikan

Azward Halim • Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:44 WIB

RESMI  Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor.
RESMI  Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan melarang aktivitas bongkar muat barang di Dermaga Kulteka, Tanjung Selor. Larangan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 500.11.1/89/DISHUB.V/III/2026.

Kepala Dishub Bulungan, Khairul menegaskan bahwa dermaga Kulteka tidak memiliki izin sebagai lokasi kegiatan bongkar muat sehingga seluruh aktivitas di kawasan tersebut dinyatakan tidak diperbolehkan.
“Area Dermaga Kulteka tidak diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan bongkar muat barang karena tidak memiliki izin resmi,” kata Khairul kepada Radar Kaltara, Jumat (20/3).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pelabuhan resmi untuk kegiatan bongkar muat di wilayah Bulungan, yakni Pelabuhan Kayan I dan Pelabuhan Kayan VI yang telah memenuhi aspek perizinan dan operasional sesuai ketentuan.
“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib dilaksanakan pada pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah dan memiliki izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Dishub Bulungan mengimbau seluruh perusahaan jasa ekspedisi untuk mematuhi kebijakan tersebut dan tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di Dermaga Kulteka guna menghindari pelanggaran hukum.
“Kami minta seluruh perusahaan jasa ekspedisi tidak melakukan kegiatan bongkar muat di area Kulteka karena tidak memiliki izin resmi,” tambahnya.

Larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
"Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas kepelabuhanan agar sesuai regulasi, sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran distribusi barang di wilayah Bulungan," pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim