Kepada Radar Kaltara, Andi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pihak yang sebelumnya telah diperiksa. Termasuk mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS. “Belum, sudah masuk musim libur. Belum ada panggilan lagi sampai setelah Lebaran,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Rabu (18/3).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan akan disampaikan kepada publik, setelah rampung. “Masih penyidikan. Nanti pada saatnya akan kami buka dan kami umumkan,” katanya.
Andi menekankan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan guna menjaga independensi serta keutuhan proses hukum yang sedang berjalan. “Materi penyidikan tidak bisa kami buka ke publik untuk menjaga independensi dan sterilnya objek penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Kaltara tetap melanjutkan proses pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh sebelumnya. "Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas serta akuntabilitas dalam penanganan perkara," pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim