Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, usulan pemekaran wilayah sebenarnya sudah disampaikan sejak 2018 hingga 2019. Total terdapat sekitar 15 usulan pemekaran desa dan kecamatan di se-Bulungan. “Sejak 2018 sampai 2019 sudah banyak usulan pemekaran desa maupun kecamatan di Bulungan. Total ada sekitar 15 usulan yang kita sampaikan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (13/3).
Namun, kata dia, hingga kini usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih adanya kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dari pusat.
“Sampai hari ini. Usulan itu masih terbentur kebijakan moratorium DOB. Selain itu, ada juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi salah satu persyaratan yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan moratorium bukan sekadar alasan klasik yang disampaikan Pemda Bulungan, melainkan menyangkut kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan pusat.
“Itu bukan jawaban klasik yang selalu kita sampaikan terkait isu pemekaran desa. Tetapi secara regulasi dan kewenangan, pemekaran desa di seluruh Indonesia memang menjadi otoritas pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Pemda Bulungan tetap melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk melakukan kajian terhadap rencana pemekaran wilayah, khususnya di Kecamatan Tanjung Selor.
“Kita tetap melakukan persiapan, khususnya untuk rencana pemekaran wilayah Kecamatan Tanjung Selor,” katanya.
Dijelaskan, rencana pemekaran wilayah di Tanjung Selor memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain. Hal tersebut berkaitan dengan komposisi wilayah administratif yang ada saat ini.
“Kalau kita berbicara soal DOB Tanjung Selor tentu berbeda dengan daerah lainnya. Di Tanjung Selor hanya terdapat tiga kelurahan dan enam desa,” ungkapnya.
Tiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Hulu dan Tanjung Selor Timur, sementara sisanya merupakan wilayah desa.
“Kondisi ini juga menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang kelurahan dan desa,” jelasnya.
Karena itu, Pemda Bulungan saat ini lebih memfokuskan kajian terhadap kemungkinan pemekaran kelurahan sebagai bagian dari upaya penataan wilayah di ibu kota kabupaten tersebut.
“Kita fokus melakukan kajian terkait pemekaran kelurahan. Bagaimanapun juga Tanjung Selor sekarang ini hanya memiliki tiga kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila rencana pengembangan Tanjung Selor ke depan diarahkan menjadi daerah otonom baru setingkat kota, maka masih banyak persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
“Untuk pembentukan DOB kota minimal harus memiliki empat kecamatan dan empat kelurahan sebagai syarat fisik kewilayahan. Kondisi Tanjung Selor sekarang ini tentu masih jauh dari persyaratan tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Pemda Bulungan tetap menyiapkan berbagai langkah awal, termasuk kemungkinan pembentukan desa persiapan sebagai bagian dari proses penataan wilayah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah penyiapan status desa persiapan. Tetapi tentu membutuhkan waktu hingga nantinya dapat menjadi desa definitif,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim