Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, ada beberapa poin yang ditetapkan dalam SE tersebut, mulai dari latar belakang, ruang lingkup, dasar hukum, isi edaran, pelaksanaan tugas, hingga presensi dan pelaporan kinerja ASN.
“Sesuai edaran Gubernur ini, kita WFA (work from anywhere) pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu 16-17 Maret 2026, kemudian tiga hari setelahnya, yaitu di 25, 26 dan 27 Maret 2026,” ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Terhadap ketentuan WFA ini, ditegaskan pula kepada perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan waktu kerja ASN dengan pembagian waktu kerja secara bergantian.
“Pengaturan waktu kerja ASN ini ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah dan ASN tetap harus memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan,” tegasnya.
Pada masa ini, kepala perangkat daerah diminta untuk dapat memastikan target kinerja individu unit kerja dan organisasi tetap tercapai secara optimal, melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN, termasuk membuka media komunikasi daring sebagai sarana koordinasi dan pelaporan tugas.
“Selama pelaksanaan WFA, pegawai ASN wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki dan bersifat responsif dalam menindaklanjuti arahan dan penyesuaian tugas yang diberikan. Intinya, pegawai ASN tetap terikat dengan aturan disiplin pegawai,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim