Dalam kesempatan itu, Syarwani mengingatkan bahwa masa libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang sehingga ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik dan kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir.
“Saya mengingatkan seluruh ASN agar tidak mengajukan cuti tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (9/3).
Ia juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak memberikan persetujuan apabila terdapat pegawai yang mengajukan cuti tambahan selama periode libur Lebaran. “Saya minta kepada kepala OPD agar tidak menyetujui pengajuan cuti tambahan selama masa libur Lebaran,” ungkapnya.
Menurutnya, kedisiplinan aparatur merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, ASN diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga profesionalitas sebagai pelayan masyarakat.
“Kedisiplinan ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (jai/lim)