Kepala Bapenda Bulungan M. Zulkifli Salim menjelaskan, pelaku UMKM terbagi dalam beberapa segmen berdasarkan skala usahanya. “UMKM ini terbagi dalam beberapa tingkatan. Kalau ada pelaku usaha yang berpendapatan di bawah Rp5 juta, sebenarnya tidak kita kenakan pungutan pajak,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Minggu (8/3).
Menurutnya, pelaku usaha kecil lebih banyak dikenakan retribusi jika menempati fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Namun untuk sejumlah lokasi tertentu, masih diberikan kelonggaran.
“Misalnya mereka menempati area yang sudah disiapkan pemerintah daerah, seperti di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, sampai sekarang masih kita bebaskan. Artinya mereka masih gratis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan berbeda diberlakukan bagi pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki skala usaha lebih besar. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan pajak sesuai dengan jenis usahanya.
“Kalau UMKM yang sudah besar, tempatnya semi permanen dan menetap itu dikenakan pajak, termasuk kalau memasang baleho/spanduk itu kena juga pajak reklame. Biasanya kalau punya toko pasti memasang reklame di depan tokonya dan itu sudah ada aturannya,” katanya.
Zulkifli menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan karena UMKM pada dasarnya merupakan usaha yang masih dalam tahap berkembang. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak ingin memberikan beban pajak yang terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.
“Namanya juga usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi mereka yang masih dorong gerobak dan tidak menetap, itu artinya mereka baru berkembang, sehingga tidak dikenakan pajak,” ujarnya.
Menurutnya, fokus penerimaan daerah lebih diarahkan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki skala menengah hingga besar. “Kami lebih fokus kepada pengusaha yang sudah berada pada level menengah ke atas,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim