Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Omzet di Bawah Rp 5 Juta Bebas Pungutan, Bapenda Bulungan Fokus Pajak Usaha Menengah

Fijai RT • Minggu, 8 Maret 2026 | 22:04 WIB

PEDAGANG: Tampak aktivitas pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.
PEDAGANG: Tampak aktivitas pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan.
TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan memastikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak dikenakan pungutan pajak. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan usaha masyarakat.

Kepala Bapenda Bulungan M. Zulkifli Salim menjelaskan, pelaku UMKM terbagi dalam beberapa segmen berdasarkan skala usahanya. “UMKM ini terbagi dalam beberapa tingkatan. Kalau ada pelaku usaha yang berpendapatan di bawah Rp5 juta, sebenarnya tidak kita kenakan pungutan pajak,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Minggu (8/3).

Menurutnya, pelaku usaha kecil lebih banyak dikenakan retribusi jika menempati fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Namun untuk sejumlah lokasi tertentu, masih diberikan kelonggaran.
“Misalnya mereka menempati area yang sudah disiapkan pemerintah daerah, seperti di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, sampai sekarang masih kita bebaskan. Artinya mereka masih gratis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan berbeda diberlakukan bagi pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki skala usaha lebih besar. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan pajak sesuai dengan jenis usahanya.
“Kalau UMKM yang sudah besar, tempatnya semi permanen dan menetap itu dikenakan pajak, termasuk kalau memasang baleho/spanduk itu kena juga pajak reklame. Biasanya kalau punya toko pasti memasang reklame di depan tokonya dan itu sudah ada aturannya,” katanya.

Zulkifli menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan karena UMKM pada dasarnya merupakan usaha yang masih dalam tahap berkembang. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak ingin memberikan beban pajak yang terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.
“Namanya juga usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi mereka yang masih dorong gerobak dan tidak menetap, itu artinya mereka baru berkembang, sehingga tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Menurutnya, fokus penerimaan daerah lebih diarahkan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki skala menengah hingga besar. “Kami lebih fokus kepada pengusaha yang sudah berada pada level menengah ke atas,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim