Kasat Samapta Polresta Bulungan, AKP Kasto, menjelaskan operasi dibagi menjadi dua regu. Regu pertama menyisir THM Paradise di Jalan Poros Bulungan-Berau Km 4 dan THM Clecius di Jalan Poros Bulungan-Tanah Kuning Km 4. Sementara regu kedua memeriksa THM Aryu di Jalan Poros Bulungan-Berau Km 6 serta THM Amanda di Jalan Poros Bulungan-Tanah Kuning Km 4.
Dari hasil penyisiran, beberapa THM masih membuka usaha meski tidak beroperasi penuh dan jumlah pengunjung relatif sepi. “Kami memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola agar menghentikan operasional selama Ramadan,” ujar Kasto, Minggu (8/3).
Imbauan mengacu pada Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan Ramadan. Aparat gabungan menekankan agar pengelola mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci.
Selain menegur pengelola THM, operasi juga bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri. Kasto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar situasi tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga hingga menjelang Idulfitri,” pungkasnya.
Operasi cipkon ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat di Bulungan untuk menegakkan aturan selama Ramadan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pengelola tempat hiburan agar menghormati norma keagamaan dan sosial di daerah. (jai/lim)
Editor : Azward Halim