Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Vonis PN Tanjung Selor atas Juliet Kristianto Liu dkk Disorot, Jatam: Hukuman Tak Seimbang

Fijai RT • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:25 WIB

 

ALAMI KERUSAKAN: Lokasi kerusakan akibat tambang milik PT PMJ di Pit 8 Site Bebatu, Tana Tidung.
ALAMI KERUSAKAN: Lokasi kerusakan akibat tambang milik PT PMJ di Pit 8 Site Bebatu, Tana Tidung.
TANJUNG SELOR - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor terhadap tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam perkara penambangan tanpa izin menuai sorotan. Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan memicu kritik dari pegiat lingkungan.
Majelis hakim PN Tanjung Selor Kelas I-A dalam sidang Jumat (28/2) menyatakan Juliet Kristianto Liu, Moh. Yusuf, dan Joko Rusdiono terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut seluruh unsur tindak pidana terpenuhi. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan berupa lubang tambang (void) sedalam sekitar 17 meter di koridor milik negara dan wilayah PT MBJ yang dinilai tidak dapat dipulihkan seperti kondisi semula.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun.
Joko Rusdiono divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Moh. Yusuf dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda. Sementara itu, Juliet Kristianto Liu selaku pemilik sekaligus pengendali perseroan hanya dijatuhi pidana denda Rp 200 juta tanpa hukuman badan dengan pertimbangan usia lanjut dan kondisi kesehatan.
Putusan tersebut memicu perbandingan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat disparitas hukuman jika dibandingkan dengan sejumlah perkara kecil yang justru berujung hukuman badan lebih berat. Misalnya kasus seorang nenek yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mengambil kayu, serta seorang kakek yang dihukum 2 tahun penjara akibat mencuri burung.
Perbandingan itu memunculkan kritik tajam di ruang publik dengan istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Vonis terhadap petinggi perusahaan dalam perkara tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil, menilai perkara yang menjerat petinggi PT PMJ tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik mulai dari lemahnya pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral hingga proses penegakan hukum yang dinilai belum optimal. “Kami melihat ini sebagai alarm keras atas kegagalan sistemik. Pengawasan ESDM lemah dan putusan yang berpotensi tidak proporsional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kontras penegakan hukum antara masyarakat dan korporasi dalam kasus lingkungan hidup.

ALAMI KERUSAKAN: Lokasi kerusakan akibat tambang milik PT PMJ di Pit 8 Site Bebatu, Tana Tidung.
ALAMI KERUSAKAN: Lokasi kerusakan akibat tambang milik PT PMJ di Pit 8 Site Bebatu, Tana Tidung.

“Di banyak wilayah tambang, rakyat yang membela lingkungan justru cepat dipidana. Sementara di sisi lain, korporasi yang daya rusaknya nyata menyebabkan pencemaran air, hilangnya mata pencaharian hingga konflik sosial sering kali berakhir dengan hukuman minimal,” tegasnya.
Jamil menegaskan bahwa kejahatan lingkungan seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan serius (serious crime). Karena itu, penanganannya harus disertai hukuman tegas dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Prinsipnya adalah polluter pays. Artinya pelaku harus menanggung pemulihan, mulai dari rehabilitasi lahan, pemulihan kualitas air, reklamasi, kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak hingga pemulihan ekonomi dan kesehatan warga,” jelasnya.
Ia menilai, apabila putusan dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan potensi kerugian ekonomi negara, maka perlu ada evaluasi serius terhadap proses penanganan perkara tersebut. “Jika putusan terlalu ringan, pemeriksaan etik dan penelusuran integritas terhadap majelis hakim menjadi penting untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan,” katanya.
Lebih jauh, Jatam mendesak aparat penegak hukum (APH) memastikan transparansi proses hukum dalam perkara tersebut. Jamil meminta lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan pengawasan. “Transparansi adalah keharusan. Publik berhak mengetahui bahwa seluruh proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan maupun praktik tercela. Ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujarnya.
Jamil juga menyoroti bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut disebut terjadi di koridor milik negara yang masih berstatus kawasan hutan serta berada di wilayah izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan milik PT MBJ. “Fakta bahwa aktivitas itu terjadi di koridor milik negara seharusnya menjadi catatan penting dalam penanganan perkara. Di situ jelas ada potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Menurutnya, komitmen pemberantasan mafia sumber daya alam (SDA) juga telah menjadi agenda nasional. “Presiden sendiri berulang kali menyampaikan komitmen memberantas mafia dan praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Karena itu, setiap kasus yang menyangkut kerugian negara dan kerusakan lingkungan harus ditangani secara tegas,” tandasnya.
Ia menegaskan, tanpa pemulihan lingkungan yang terukur dan integritas penegakan hukum yang kuat, keadilan bagi masyarakat dan lingkungan akan sulit terwujud. “Tanpa pemulihan dan tanpa integritas, keadilan hanya akan menjadi ilusi. Jika ada hal yang perlu dibuka dalam proses hukum ini, maka itu harus dilakukan demi hukum, demi lingkungan, dan demi rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Riyaldi, mengatakan putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan faktor usia para terdakwa. “Faktor usia menjadi pertimbangan. Joko berusia 63 tahun dan Juliet 68 tahun,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. JPU Apriyadi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim