Kepada Radar Kaltara, Syarwani, menegaskan kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta telah memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
“Yang tentu pertama dalam rangka efektivitas pelayanan pemerintah, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan secara persyaratan itu bisa terpenuhi,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (3/3).
Proses pemekaran ini turut melibatkan tim akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk melakukan kajian dan analisis kelayakan. Menurutnya, pelibatan akademisi penting agar keputusan yang diambil berbasis data dan kajian komprehensif.
“Kita libatkan akademisi untuk memastikan aspek kelayakan wilayah, jumlah penduduk serta dampak administratifnya benar-benar terukur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan pemekaran tidak dilakukan secara instan. Pemda Bulungan lebih dulu melakukan penataan di tingkat RT dan RW sebagai fondasi administratif sebelum masuk ke tahapan pembentukan kelurahan baru.
“Di awal pernah saya sampaikan bahwa diawali dengan pemekaran di tingkat RT dan RW. Karena syarat pembentukan kelurahan itu harus dengan jumlah RT dan RW tertentu, baru bisa dilakukan pemekaran di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Dari sisi kelayakan, dua wilayah tersebut dinilai memenuhi standar minimal pembentukan kelurahan. Berdasarkan ketentuan, satu kelurahan minimal memiliki 1.000 jiwa dengan luas wilayah sekurang-kurangnya 700 meter persegi.
“Dari dua wilayah yang akan dimekarkan ini, secara wilayah cukup layak. Jumlah penduduk juga cukup,” katanya.
Terkait isu bahwa pemekaran ini menjadi bagian dari persiapan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Tanjung Selor, Syarwani tidak menampik adanya arah kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan fokus saat ini adalah memperkuat struktur pemerintahan dari tingkat paling bawah.
“Itu berikutnya nanti. Yang jelas langkah ini harus kita lakukan hari ini, dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu pemekaran kelurahan dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah jumlah kelurahan mencukupi dan memenuhi ketentuan, tahapan berikutnya adalah pembentukan kecamatan baru sebagai proses berjenjang dalam penataan pemerintahan.
“Setelah kelurahan bisa dimekarkan dan memenuhi syarat membentuk kecamatan, maka harus ada pemekaran kecamatan,” pungkasnya. (jai/lim)