Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sekprov Kaltara Denny Tegaskan Penataan Jabatan Berproses Bertahap

Iwan RT • Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:17 WIB

Sekprov Kaltara, Denny Harianto.
Sekprov Kaltara, Denny Harianto.
TANJUNG SELOR - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto menegaskan bahwa penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berproses secara bertahap.

Tak terkecuali untuk posisi pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Penegasan ini menyusul sorotan publik terhadap perpanjangan jabatan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang dijabat oleh orang yang sama sejak Juni 2023 lalu.

Ini memicu polemik karena dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021.

"Saya pastikan bahwa pejabat definitif untuk Kepala BKD akan disegerakan dan sekarang sedang dalam proses. Bahkan prosesnya itu sebelum ini menjadi polemik," ujar Denny.

Ia menegaskan bahwa setiap kritik dan masukan tentu akan diterima oleh pihaknya sebagai bagian dari pengawasan publik. Untuk tindak lanjutnya, tetap akan dijalankan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat ini, Pemprov Kaltara akan melaksanakan tahapan job fit atau uji kesesuaian bagi jajaran JPT pratama. Hasil job fit itu nanti kemudian akan menjadi dasar rotasi dan penataan ulang sejumlah posisi JPT pratama. Setelah job fit, baru dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang kosong.

"Upaya penataan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara kita lakukan secara bertahap, termasuk untuk posisi JPT pratama. Terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penataannya memang karena kondisional dan situasional. Perlu dimaklumi, ini terjadi karena menyesuaikan dengan tahapan politik, termasuk masa enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada.

Kemudian, proses seleksi Sekprov Kaltara yang juga harus dituntaskan. Makanya semua itu dilakukan secara bertahap. Akan menjadi riskan dan rentan jika dilakukan serentak dan serba terburu-buru.

"Harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan ekstra kehati-hatian, pelaksanaannya tidak semudah memutar jarum jam. Komitmen kami jelas, penataan jabatan akan diselesaikan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim