Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perbaikan Dikebut, Jalan Amblas di Sekatak Sudah Bisa Dilewati

Iwan RT • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:24 WIB

INFRASTRUKTUR: Kondisi jalan yang amblas di Sekatak yang sudah dapat dilewati.
INFRASTRUKTUR: Kondisi jalan yang amblas di Sekatak yang sudah dapat dilewati.
TANJUNG SELOR - Perbaikan Jalan Poros Trans Kaltara (Kalimantan Utara) di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan yang amblas pada Kamis (26/2) dini hari dikebut.

Dalam waktu beberapa jam saja, akses jalan utama penghubung dari Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara ke Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau itu sudah selesai dikerjakan oleh Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara.

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara, Dendy Sofian kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).

"Sudah kita coba open traffic dari semalam (Kamis malam). Sementara masih diperlukan perbaikan agregatnya, tapi sudah bisa dilewati," ujar Dendy.

 

Kendati demikian, lanjut Dendy, pihaknya akan pantau terus kondisi perkerasannya, jika ada terjadi kerusakan, maka akan dilakukan repair kembali.

"Lalu lintas tetap bisa melintas. Jadi sambil dilakukan pemantauan, kami juga lakukan kesiapan antisipasi terjadinya kerusakan pada badan jalan yang diperbaiki," tuturnya.

Adapun, penanganan darurat yang dilakukan PJN Wilayah I Kaltara di sini adalah penggantian armco menggunakan stok yang ada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara.

Untuk penanganan permanen, Dendy mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan dengan menggunakan bahan box culvert berukuran 2x2 meter.

Jalan amblas dengan panjang 12 meter dan lebar 11 meter itu berlokasi di titik KM.TJS. 109+420 Ruas Jalan Sekatak Buji - Rian. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim