SE Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET tentang kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci Ramadan itu, ditandatangani Bupati Bulungan Syarwani, 9 Februari 2026.
Terdapat sembilan poin imbauan dan larangan dalam SE tersebut. Beberapa diantaranya, pelaku atau pengelola usaha THM, karaoke, panti pijat, arena ketangkasan billiar dan kegiatan usaha sejenisnya untuk tidak beroperasi, dan melakukan kegiatan selama bulan suci ramadan.
SE juga memuat tentang pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan unsur masyarakat lainnya akan melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian halnya untuk mengimplementasikan moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat sembari menjaga tradisi kebudayaan masyarakat setempat, serta pemenuhan hak-hak setiap warga negara, maka kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat pukul 03.00 Wita dan disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik dan sopan.
"Edaran ini tentu untuk tetap menjaga kondusifitas Bulungan, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama saling toleransi dan saling menghargai," ucap Bupati Bulungan, Syarwani, Senin (23/2).
SE ini juga mengatur, bagi masyarakat pelaku usaha kuliner tetap dapat beroperasi melayani pembeli
dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa. (dra/lim)
Editor : Azward Halim