Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, total Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima SK tersebut terdiri dari 44 pejabat fungsional, 81 pejabat administrator dan 54 pejabat pengawas.
Selain itu, ada juga 5 pejabat yang dikukuhkan karena adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) dari Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan (Bappeda-Litbang) melajadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menegaskan bahwa setelah menerima SK terbaru, ASN wajib untuk segera melapor ke OPD baru dan OPD lama wajib melepas ASN tersebut.
"Batas waktu serah terima, umumnya 3-7 hari kerja," ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Jika tidak dilaksanakan, tentu ada potensi konsekuensi bagi ASN yang bersangkutan, mulai dari dianggap tidak masuk kerja, pelanggaran disiplin, tanggung jawab jabatan lama tidak diakui, hingga risiko temuan administrasi.
Ada juga kewajiban dari OPD lama atau yang ditinggalkan, yakni melaksanakan serah terima tugas atau memori jabatan, menyelesaikan administrasi keuangan dan BMD, serta penyerahan dokumen pekerjaan dan penyelesaian tanggung jawab yang masih berjalan.
"OPD lama tidak boleh menahan ASN, kecuali ada penugasan sementara dari pimpinan untuk kepentingan kelancaran transisi," tegasnya.
Khusus untuk OPD yang baru, wajib menerima ASN sebagai pejabat definitif, menyiapkan pelaksanaan tugas, memasukkan dalam daftar hadir dan kinerja, serta memfasilitasi orientasi jabatan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim