Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Sudah Sesuai Regulasi

Iwan RT • Minggu, 22 Februari 2026 | 09:36 WIB

Plt. Kepala BKD Kaltara – Andi Amriampa, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala BKD Kaltara – Andi Amriampa, FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa memastikan proses pelantikan besar pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) sudah dilakukan sesuai regulasi.

Andi Amriampa menegaskan, setiap pergeseran posisi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk mempercepat pelayanan publik di tahun 2026. Terlebih, di era digitalisasi birokrasi saat ini, tumpang tindih jabatan tidak mungkin terjadi.

Seluruh proses mutasi harus melalui aplikasi Integrated Mutasi (I_Mut) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipantau langsung oleh pusat, karena pejabat yang dilantik telah mendapat persetujuan BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Kemudian, setelah dilantik SK-nya harus diinput lagi ke SI ASN (sistem BKN) sebagai upaya update data masing-masing pejabat yang telah dilantik.

​"Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN," ujar Andi.

​Ia menambahkan, pertimbangan teknis (pertek) dari BKN adalah harga mati.

"Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak," tegasnya.

Mengingatkan kembali hakikat seorang abdi negara, ia menekankan bahwa setiap ASN telah bersumpah untuk setia pada regulasi dan siap menjalankan tugas di posisi mana pun demi kepentingan negara.

​"Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja semakin solid," bebernya.

​BKD Kaltara memastikan seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Jadi, sorotan atas pelantikan tersebut dinilai tidak benar dan cenderung fitnah.

​"Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Pemprov Kaltara tetap sehat, transparan dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar," tegasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim