Penyesuaian jam kerja ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara. Dalam Pergub tersebut, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Sedangkan di Jumat pada pukul 08.00-15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.
Dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan bahwa secara teknis itu ditetapkan di Biro Organisasi. Sementara untuk di BKD itu ada dua hal yang terpengaruh, yaitu absensi dan pelaporan kinerja harian.
“Kedua komponen ini nantinya akan terkoneksi dengan pembayaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” jelas Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (18/2).
Dengan diberlakukannya kebijakan pengurangan jam kerja ini, para ASN dan non-ASN diminta tetap bekerja produktif dengan memaksimalkan waktu yang ada untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di perangkat daerah masing-masing.
“Pelayanan kepada publik harus tetap terjamin terlaksana dengan baik, terutama pada perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” tegasnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan jam kerja Ramadan ini berlaku sejak awal hingga berakhirnya Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Semua unit kerja di instansi pemerintahan wajib menerapkan jam kerja Ramadan ini dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim