Kepala Bapenda Bulungan, Muhammad Zulkifli mengatakan, rakor ini dilakukan untuk memperkuat langkah penertiban pajak daerah yang berkaitan dengan sektor hulu migas. "Kami telah melaksanakan koordinasi bersama SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi serta Pertamina EP Bunyu Field,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Kamis (12/2).
Zulkifli menjelaskan, pertemuan tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2024. Ia menyebut regulasi itu mengatur tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah dan Pajak Tenaga Listrik.
“Kegiatan ini membahas PMK Nomor 139 Tahun 2024, khususnya mengenai tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran pajak air permukaan, air tanah, dan pajak tenaga listrik,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses penagihan maupun penyelesaian kewajiban pajak berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, pemahaman yang sama antar instansi akan mencegah terjadinya perbedaan interpretasi di lapangan.
“Ini bagian dari penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan sinergi antar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sektor hulu migas,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, koordinasi yang dilakukan juga diarahkan untuk mendorong tertib administrasi, baik dari sisi pemerintah daerah maupun dari sisi perusahaan dan mitra kerja yang menjadi wajib pajak. Ia menilai, tertib administrasi menjadi salah satu kunci penting untuk memastikan pendapatan daerah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Melalui koordinasi ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan sinergi tersebut tidak hanya berorientasi pada target pendapatan daerah, tetapi juga pada kepastian mekanisme pembayaran yang jelas dan sesuai aturan. Dengan begitu, proses administrasi perpajakan daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif dan tidak menimbulkan kendala dalam implementasi.
“Kami ingin pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik,” katanya.
Zulkifli berharap, hasil koordinasi ini dapat menjadi dasar penguatan kerja sama lintas lembaga, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pajak daerah yang terkait dengan sektor strategis seperti hulu migas.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi, sehingga pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Pokja Umum dan Keuangan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Aan Kurniawan menegaskan pihaknya mendukung pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak, termasuk PBJT. “Pertamina selaku badan usaha milik negara tetap berkomitmen mendukung optimalisasi pajak daerah, salah satunya pajak PBJT yang kami sampaikan dalam koordinasi ke Bapenda, agar pemerintah daerah bisa memaklumi Pertamina,” ungkapnya.
Aan menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman mekanisme kewajiban pembayaran pajak di sektor hulu migas yang kini menyesuaikan regulasi terbaru. “Koordinasi tim SKK Migas bersama tim EP Pertamina Bunyu Field bertujuan menjelaskan beberapa mekanisme kewajiban pembayaran pajak dan mendukung penertiban pajak di sektor hulu migas kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran sejumlah jenis pajak daerah yang berkaitan langsung dengan sektor migas.
“Kami membahas PMK Nomor 139 Tahun 2024, khususnya mengenai tata cara penyelesaian atas tagihan pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Tenaga Listrik,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan regulasi ini penting untuk memastikan penagihan dan penyelesaian kewajiban pajak berjalan sesuai aturan, serta mencegah perbedaan interpretasi. “Pembahasan ini diperlukan untuk memastikan setiap proses penagihan maupun penyelesaian kewajiban pajak berjalan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan,” jelasnya.
Aan juga menyebut rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antar lembaga, khususnya pemda dan pemangku kepentingan sektor hulu migas.
“Ini bagian dari penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan sinergi antar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sektor hulu migas,” pungkasnya. (jai/lim)