Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aroma Pelanggaran Tambang, Kejati Kaltara Sasar Tiga OPD Pemprov

Iwan RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:33 WIB

PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara.
PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara.
TANJUNG SELOR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pengembang dari penggeledahan yang dilakukan di Pemprov Kaltara pada hari ini, Rabu (11/2).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa perangkat daerah ini, ada beberapa saksi yang juga dimintai keterangan.

"Ini juga bagian dari upaya konfirmasi dari dokumen-dokumen dan siapa-siapa yang perlu kita dalami," ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai usai penggeledahan tersebut.

Dalam hal ini, lanjut Andi Sugandi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih dalam proses pengumpulan data, pengumpulan keterangan terkait dengan konfrontasi dari dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik.

"Sementara masih terus berkembang, karena ini masih penyidikan," tegasnya.

Mengenai ada berapa perusahaan yang masuk dalam dugaan pelanggaran pertambangan di provinsi ke-34 Indonesia ini, ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal itu.

Untuk diketahui, dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 - 15.30 Wita itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara masuk ke tiga perangkat daerah yang berkantor di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara.

Tiga perangkat daerah itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim