Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa perangkat daerah ini, ada beberapa saksi yang juga dimintai keterangan.
"Ini juga bagian dari upaya konfirmasi dari dokumen-dokumen dan siapa-siapa yang perlu kita dalami," ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai usai penggeledahan tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Andi Sugandi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih dalam proses pengumpulan data, pengumpulan keterangan terkait dengan konfrontasi dari dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik.
"Sementara masih terus berkembang, karena ini masih penyidikan," tegasnya.
Mengenai ada berapa perusahaan yang masuk dalam dugaan pelanggaran pertambangan di provinsi ke-34 Indonesia ini, ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal itu.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 - 15.30 Wita itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara masuk ke tiga perangkat daerah yang berkantor di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara.
Tiga perangkat daerah itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim