Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, pengelolaan APBDes harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena pengawasannya tidak hanya dari internal Pemda Bulungan, tetapi juga aparat penegak hukum (APH).
“Saya wanti kepada para kades jangan sampai salah dalam pengelolaan APBDes,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (8/2).
Ia mengaku tidak ingin ada kades yang berurusan dengan hukum akibat keliru dalam tata kelola anggaran desa.
“Saya tidak mau ada kades yang terjerat hukum karena salah dalam mengelola APBDes,” ungkapnya.
Syarwani meminta, apabila ada hal yang belum dipahami dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBDes, kepala desa diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau ada yang tidak dipahami, segera koordinasikan dengan DPMD maupun Inspektorat,” katanya.
Ia menekankan, seluruh tahapan pengelolaan APBDes harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Semua harus sesuai regulasi yang berlaku. Tidak boleh sembarangan,” ucapnya.
Syarwani mengingatkan, penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sekecil apa pun tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai satu sen pun ada penyalahgunaan ADD maupun DD,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
“Harus ada pengawasan sejak awal dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Syarwani menegaskan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, semua wajib tertib administrasi.
“Mulai perencanaan sampai pertanggungjawaban, semuanya harus berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya sudah ada kades yang terjerat kasus hukum akibat persoalan tata kelola anggaran.
“Sebelumnya, sudah ada beberapa kades yang terjerat hukum terkait tata kelola anggaran,” ungkapnya.
Karena itu, Syarwani kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan regulasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Karena itu saya ingatkan para kades untuk lebih waspada,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim