TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memantau ketaatan perusahaan dalam penerapan upah minimum yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama di tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada menerima ajuan penangguhan upah tahun 2026 dari perusahaan yang beroperasi di provinsi ke-34 Indonesia ini.
“Untuk penangguhan, alhamdulillah tidak ada. Sejauh ini belum ada yang mengajukan,” ujar Asnawi kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu, proses penetapannya sudah dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Kemudian, dari kabupaten/kota juga sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan di daerahnya masing-masing.
Di tingkat provinsi, ada yang namanya tim pengawasan. Salah satu yang menjadi atensi dari tim pengawas ini adalah soal pemberian upah oleh pemberi kerja ke pekerjanya. Sejauh tidak ada ajuan penangguhan, maka perusahaan dianggap sudah menerapkan standar minimal upah tersebut.
“Kalau pun kemudian ada yang tidak menjalankan itu, maka akan kita tegur sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, dari puluhan norma yang diperiksa dari pengawas itu, yang paling utama masalah upah. Itu yang sangat mereka perhatikan,” tegasnya.
Secara teknis, dari pihaknya sudah bersurat dan melakukan sosialisasi terkait upah minimum tersebut ke perusahaan-perusahaan. Dalam prosesnya, pihaknya juga akan menerima jawaban atau tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kalaupun ada yang mengajukan penangguhan upah, itu akan kita tanya apa alasannya sampai melakukan penangguhan. Tentu tetap akan dilakukan kroscek ke lapangan dengan melihat beberapa hal, mulai dari kondisi fiskal hingga produksi dari perusahaan,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim