Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan, M. Zulkifli Salim menegaskan, pengetatan pengawasan dilakukan setelah realisasi pajak MBLB tahun 2025 mengalami perlambatan mencapai target sebesar Rp 20 miliar.
“Target pajak MBLB 2025 memang tercapai Rp 20 miliar, tetapi capaian itu diraih melalui kerja keras petugas pajak Bapenda, bukan semata-mata karena kesadaran wajib pajak,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pelaku usaha MBLB wajib menyetorkan pajak sebesar 20 persen kepada Pemda Bulungan dan 5 persen kepada Pemprov Kaltara melalui mekanisme pembagian hasil atau opsen MBLB.
“ Pembagian pajak MBLB sudah jelas, 20 persen menjadi kewenangan kabupaten dan 5 persen merupakan kewenangan provinsi yang dibagi melalui mekanisme opsen,” ungkapnya.
Zulkifli menekankan, kewajiban membayar pajak muncul sejak material tambang mulai produksi di lokasi, tanpa harus menunggu pembayaran dari pihak ketiga maupun selesainya suatu proyek.
“Begitu material keluar lokasi produksi, kewajiban pajak sudah melekat. Tidak perlu menunggu proyek dibayar atau selesai,” tegasnya.
Bapenda Bulungan, lanjut Zulkifli, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pajak MBLB.
“Kami akan mengambil langkah tegas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat berupa penghentian operasional dilapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meskipun pelaku usaha belum atau tidak mengantongi izin resmi. “Ada izin atau tidak, selama aktivitas produksi berjalan, kewajiban pajak tetap berlaku,” katanya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak tidak bisa diukur hanya dengan capaian target diatas kertas. Namun, tercapainya target pendapatan menunjukkan petugas kejar bola, Bapenda serius melakukan pengawasan dilapangan dan penagihan pajak gencar dilakukan.
“Kami tidak sekedar melakukan pendekatan biasa secara persuasif, tapi kami juga mengejar pengusaha tambang diluar daerah sampai di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk 2026, Bapenda Bulungan menargetkan penerimaan pajak MBLB minimal sama dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 20 miliar, dengan peluang peningkatan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di daerah.
“Target 2026 minimal sama dengan tahun 2025, sekitar Rp 20 miliar, bahkan berpotensi meningkat seiring pertumbuhan pembangunan,” pungkasnya. (jai/lim)