TANJUNG SELOR – Aktivitas penambangan di Kilometer (Km) 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan memicu ketegangan sosial. Setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif milik warga ditebang.
Areal seluas sekitar 20 hektare (ha) itu merupakan lahan plasma yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Kebun sawit tersebut merupakan bagian dari hamparan sekitar 400 ha yang dikelola Koperasi Bangun Tawai sejak 2015 dan melibatkan warga Desa Jelarai, Tengkapak serta Teras.
Namun, lahan yang selama bertahun-tahun menghasilkan itu kini rata dengan tanah akibat aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS).
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung menegaskan, protes warga muncul karena belum adanya kesepahaman antar perusahaan dengan pemilik lahan plasma, serta tidak adanya kejelasan status lahan yang ditambang.
“Jadi, kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial,” kata Tasa Gung kepada Radar Kaltara, Kamis (29/1).
Menurutnya, potensi konflik sudah terlihat, sehingga aktivitas harus dihentikan sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama. Dijelaskan, persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulungan bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya–KASBI.
"Dalam forum tersebut terungkap adanya dugaan pengelolaan plasma sawit oleh PT Abdi Borneo Plantations (ABP) bersama Koperasi Bangun Tawai yang dinilai tidak transparan," ungkapnya.
“Dari hasil RDP, pengelolaan plasma dinilai tidak terbuka dan menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat,” sambungnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan klaim terkait status lahan. Warga menyebut areal yang ditebang merupakan lahan pertanian yang telah lama digarap dan bukan bagian dari hak guna usaha (HGU).
“Masyarakat menyampaikan bahwa lahan itu bukan HGU, melainkan lahan pertanian yang sudah mereka kelola sejak lama,” katanya.
Karena itu, DPRD Bulungan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk memediasi seluruh pihak agar konflik tidak meluas.
“Pemerintah daerah harus segera memfasilitasi mediasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal,” tegasnya.
Tasa Gung juga menyoroti persoalan pembagian hasil plasma sawit yang dinilai merugikan masyarakat. Ia menyebut, pemilik lahan justru dibebani utang dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang transparan. Ada utang sekitar Rp 40 miliar yang dibebankan kepada masyarakat pemilik lahan, tetapi tidak pernah dijelaskan asal-usulnya. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan. "Pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp 150 ribu per bulan,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim