Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Angkutan Atas Air Potensi Dongkrak PAD Kaltara

Taslee • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:51 WIB

KEBIJAKAN: Speedboat reguler menjadi salah satu sasaran pungutan pajak kendaraan bermotor di atas air.
KEBIJAKAN: Speedboat reguler menjadi salah satu sasaran pungutan pajak kendaraan bermotor di atas air.
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya untuk memperkuat fiskal daerah.

Upaya yang dilakukan adalah dengan terus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi daerah, salah satunya pada pajak kendaraan bermotor di atas air.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy mengatakan, saat ini pajak kendaraan bermotor di atas air juga menjadi bagian dari sumber PAD Pemprov Kaltara, meski kontribusinya tidak begitu besar.

Dari data yang ada, tercatat kontribusi dari pajak kendaraan bermotor di atas air itu masih sekitar 2 persen dari PAD Pemprov Kaltara. Kendati demikian, langkah ini dinilai cukup strategis untuk jangka panjang.

"Kaltara ini merupakan salah satu daerah kepulauan di Indonesia. Jadi di sini kita tidak semata-mata melihat dari nilai yang kita peroleh, melainkan kita menyesuaikan dengan karakter wilayah kita," ujar Tomy saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

Adapun, sasaran dari pajak kendaraan bermotor di atas air adalah kapal dengan kapasitas di atas 10 Gross Ton (GT), mulai dari kapal angkutan barang, kapal nelayan yang sifatnya komersial, hingga speedboat reguler.

"Kalau kapal kecil (di bawah 10 GT) dan kapan nelayan tradisional itu dikecualikan dalam pungutan ini. Jadi sasaran kita kapal yang digunakan untuk usaha," jelasnya.

Berdasarkan data terakhir Bapenda Kaltara, ada 77 unit speedboat yang jadi sasaran pungutan pajak kendaraan bermotor di atas air ini. Namun, pendataan masih terus dilakukan oleh pihaknya terhadap sejumlah kapal lainnya yang digunakan untuk angkutan barang dan lainnya.

Untuk nilai tarif pajak ini ditetapkan sebesar 0,5 persen. Dalam hal ini ada skema penyusutan yang diberlakukan dalam jangka waktu lima tahun. Setelah itu nilai pajaknya akan diberlakukan secara tetap. "Harapannya ini (pajak kendaraan bermotor di atas air) dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang sifatnya berkelanjutan," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim