Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masih 1.200 Bidang Belum Bersertifikat, Pemkab Bulungan Kejar Legalitas Aset Tanah

Fijai RT • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:08 WIB
SETTIFIKAT TANAH: Bupati Bulungan menerima sertifikat aset tanah milik Pemda Bulungan.
SETTIFIKAT TANAH: Bupati Bulungan menerima sertifikat aset tanah milik Pemda Bulungan.

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan terus mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah. Pasalnya, dari total sekitar 1.600 bidang tanah, baru 400 bidang yang telah tersertifikasi. Artinya, masih terdapat sekitar 1.200 bidang tanah yang harus dikejar legalitasnya.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, percepatan sertifikasi aset daerah menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus pengamanan aset milik Pemda Bulungan.

“Aset tanah milik Pemda Bulungan ada sekitar 1.600 bidang. Sekarang ini baru terealisasi sekitar 400 bidang yang tersertifikasi,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (26/1).

Ia menegaskan, sisa 1.200 bidang tanah tersebut harus terus dikejar proses sertifikasinya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah, ini yang harus terus kita kejar, karena masih ada sekitar 1.200 bidang tanah yang belum tersertifikasi,” ujarnya.

Syarwani menjelaskan, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan inventarisasi aset. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 600 bidang tanah yang akan diusulkan untuk disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
“Yang disampaikan BKAD, ada sekitar 600 bidang tanah yang akan kita usulkan ke BPN Bulungan melalui PTSL 2026,” jelasnya.

Ia berharap proses pengusulan tersebut dapat dilakukan lebih awal agar pelaksanaan PTSL tidak menumpuk di akhir tahun, mengingat tahapan sertifikasi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Mudah-mudahan data 600 bidang ini bisa segera dieksekusi di awal tahun. Semakin cepat semakin baik, karena proses PTSL juga membutuhkan waktu. Jangan sampai pengusulan dilakukan di akhir tahun,” tegas Syarwani.

Selain aset Pemda, Syarwani juga mendorong percepatan sertifikasi rumah ibadah, termasuk di wilayah pelosok, sebagai bagian dari upaya penertiban dan perlindungan aset sosial keagamaan.
“Kita juga mendorong sertifikasi rumah ibadah, termasuk yang ada di pelosok,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari BPN Bulungan, pada tahun ini juga akan dilakukan foto udara di wilayah Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas, yang diharapkan dapat mendukung percepatan proses sertifikasi.
“Informasi dari BPN, tahun ini akan dilakukan foto udara di Tanjung Selor dan Tanjung Palas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana mengatakan, jumlah sertifikat aset Pemda Bulungan yang disiapkan untuk diserahkan sebenarnya sebanyak 101 bidang tanah.
“Hari ini, BPN Bulungan menyerahkan sebanyak 99 sertifikat bidang tanah aset Pemda Bulungan melalui PTSL 2025,” kata Eka.

Ia menjelaskan, dua bidang tanah lainnya telah lebih dulu diserahkan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-235 Tanjung Selor dan HUT ke-65 Bulungan.
“Sebenarnya total sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 101 bidang tanah, namun dua bidang sudah kami serahkan sebelumnya pada momentum HUT Tanjung Selor dan HUT Bulungan,” ujarnya.

Dengan demikian, pada penyerahan kali ini BPN Bulungan hanya menyerahkan 99 sertifikat bidang tanah aset Pemda Bulungan yang belum diserahkan sebelumnya.
“Hari ini yang diserahkan sebanyak 99 bidang tanah,” jelasnya.

Eka menambahkan, untuk tahun ini pihaknya belum menerima usulan baru dari Pemda Bulungan terkait sertifikasi bidang tanah aset milik pemerintah.
“Untuk tahun ini, memang belum ada usulan dari Pemda Bulungan terkait sertifikasi bidang tanah aset Pemda Bulungan,” ungkapnya.

Meski demikian, BPN Bulungan tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah agar ke depan proses sertifikasi aset daerah dapat terus dilanjutkan secara bertahap dan terencana.
“Prinsipnya, kami siap mendukung penertiban dan pengamanan aset daerah sepanjang usulannya disampaikan dan memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim