Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jalankan Putusan PTUN, dr. Rustan Dilantik Kembali Jadi Direktur RSUD Jusuf SK

Iwan RT • Sabtu, 24 Januari 2026 | 02:06 WIB

JPT PRATAMA: Prosesi pelantikan dr. Rustan Samsuddin sebagai Direktur RSUD Jusuf SK.
JPT PRATAMA: Prosesi pelantikan dr. Rustan Samsuddin sebagai Direktur RSUD Jusuf SK.
TANJUNG SELOR - dr. Rustan Samsuddin, yang sebelumnya menggugat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda akhirnya dikembalikan ke jabatan semula.

Pelantikan dr. Rustan ke jabatan yang sama sebagai Direktur RSUD Jusuf SK Kota Tarakan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebagai bentuk tindak lanjut atau menjalankan putusan PTUN.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi usai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap dr. Rustan di Tanjung Selor pada Jumat (23/1).

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Irjen Kemendagri, dengan BKN, arahannya untuk segera dilantik kembali," ujar Andi Amriampa.

Dalam hal ini, pelantikan dilakukan sebagai bentuk pengaktifan kembali sesuai dengan hasil keputusan PTUN. Artinya, apa yang menjadi putusan ini sudah merupakan hasil dari proses di pengadilan.

"Kemarin proses PTUN ini terakhir tanggal 5 Januari. Kemarin panggilan terakhir untuk eksekusi," jelasnya.


Direktur RSUD Jusuf SK Irit Bicara

Pengembalian dr. Rustan dalam jabatan Direktur RSUD Jusuf SK dilakukan melalui prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemprov Kaltara pada Jumat (23/1).

Saat ditemu media, dr. Rustan masih irit bicara. Beberapa Pertayaan dari media hanya dijawab tanya ke BKD.

"Intinya kami akan jalankan sesuai dengan aturan, sesuai dengan arahan," tuturnya seraya pegi meninggalkan wartawan. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim