Padahal dua jenis perkara pidana ini kerap terjadi di Kaltara. Untuk itu, maka pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara dinilai sangat penting untuk segera direalisasikan.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Dr. Marsudin Naingolan mengatakan bahwa sebenarnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah turun keputusan kenaikan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor jadi Kelas 1A.
“Tapi pembentukan Pengadilan Tipikor sama PHI-nya belum. Sampai sekarang masih proses di Mahkamah Agung (MA). Mudah-mudahan tahun ini,” ujar Marsudin kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa secara kesiapan, daerah tentunya sudah siap. Sekarang itu daerah hanya tinggal menunggu regulasi dari MA berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma), serta penyiapan sumber daya manusia (SDM).
“Untuk SDM-nya, itu yang mempersiapkan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum. Jadi Direktorat Jenderal yang akan menentukan hakim serta ad hoc Pengadilan Tipikor dan PHI tersebut.
“Karena peradilan khusus ini punya hakim khusus, spesial dan hakim ad hoc,” jelasnya.
Untuk di daerah, ia menyebutkan yang perlu dipersiapkan untuk pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI ini adalah bangunan dari PN Tanjung Selor. Saat ini untuk ruangannya sudah ada, hanya yang belum itu SDM dan payung hukumnya dari MA.
“Karena, walaupun sudah ada dari Kemenpan-RB, tapi Mahkamah Agung belum menerbitkan Perma,” tegasnya.
Secara rinci ia menjelaskan bahwa untuk PHI itu yang jelasnya harus ada hakim ad hoc-nya minimal dua orang, dari pekerja dan pengusaha. Kemudian minimal satu hakim karier yang sudah bersertifikat PHI.
“Wakil dan ketua itu secara ex officio, bisa jadi ketua majelis. Itu untuk PHI,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pengadilan Tipikor, ad hoc-nya satu orang sudah boleh. Terlebih kalau ada dua, itu akan lebih baik. Kemudian, ditambahkan dengan satu hakim karier yang sertifikasi Tipikor. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim