Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Wujudkan Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan di Kawasan Perbatasan, Kaltara ‘Lahirkan’ Kebijakan Daerah

Iwan RT • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:07 WIB

 

KEBIJAKAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang menandatangani dokumen Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan.
KEBIJAKAN: Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang menandatangani dokumen Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ‘melahirkan’ beberapa kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) di awal tahun 2026 ini.

Salah satu kebijakan daerah itu mengatur tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan perbatasan di Kaltara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan.

Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang mengatakan bahwa kebijakan daerah tersebut disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD Kaltara melalui rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2026 di Tanjung Selor pada Selasa (20/1).

“Ranperda (rancangan peraturan daerah) ini disusun sebagai landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kawasan perbatasan,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai rapat paripurna itu.

Ia menjelaskan, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan itu dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan.

Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan yang ditetapkan ini dinilai akan bisa meningkatkan pelayanan dasar di kawasan perbatasan provinsi ke-34 Indonesia ini.

“Utamanya dalam urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim