Ketua DPRD Bulungan Riyanto mengatakan, persoalan ganti rugi lahan harus diselesaikan secara bijak dengan memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa menghambat proses pembangunan yang berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap ada solusi terbaik yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak,” kata Riyanto kepada Radar Kaltara, Kamis (8/1).
Riyanto menegaskan, DPRD Bulungan tidak ingin masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam proses pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut. “Jangan sampai masyarakat dirugikan, namun di sisi lain pembangunan juga harus tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Bulungan akan mengambil peran aktif sebagai fasilitator guna menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan.
“Kami siap memfasilitasi dialog agar polemik ganti rugi ini dapat diselesaikan secara adil, transparan dan bermartabat,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD mendorong semua pihak untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian sengketa, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Pendekatan persuasif dan dialog terbuka menjadi kunci agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Riyanto juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses ganti rugi lahan agar ke depan tidak memunculkan persoalan serupa. “Semua harus berpedoman pada aturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum lainnya,” tambahnya.
Dengan pengawalan DPRD Bulungan, ia berharap penyelesaian ganti rugi lahan antar warga Desa Bunyu Barat dan PT Pertamina EP Bunyu Field dapat segera mencapai titik temu yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak. “Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim