Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polemik Ganti Rugi Lahan Warga Bunyu Barat, 22 Warga Tolak Appraisal Pertamina

Fijai RT • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:14 WIB

 

CARI SOLUSI: Suasana rapat antar warga dengan PT Pertamina EP Bunyu Field.
CARI SOLUSI: Suasana rapat antar warga dengan PT Pertamina EP Bunyu Field.
TANJUNG SELOR – Polemik ganti rugi lahan antar warga Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, dengan PT Pertamina EP Bunyu Field kembali memanas. Sebanyak 22 warga terdampak pembangunan Wellhead Installation Platform (WIP) MGS Bunyu secara tegas menolak hasil appraisal Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Tahap III yang disampaikan Pertamina.

Penolakan tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Bunyu Barat, Kamis (8/1), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan Riyanto bersama sejumlah anggota DPRD Bulungan.

Salah satu warga terdampak, Bambang menegaskan, penyelesaian ganti rugi tidak cukup dilakukan melalui pembayaran uang semata. Mereka meminta mekanisme pemukiman baru dan/atau tanah pengganti yang disesuaikan dengan alas hak, luas lahan, bangunan, serta material rumah sebelumnya.
“Kami meminta Pertamina membangunkan rumah sesuai ukuran rumah kami sebelumnya, termasuk luas lahan yang kami miliki. Ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Bambang kepada Radar Kaltara, Kamis (8/1).

Selain menolak nilai, warga juga meminta pihak Pertamina memberikan tanggapan resmi paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara penolakan ditandatangani.
Ia menyatakan, kekecewaan warga dipicu oleh minimnya transparansi selama proses ganti rugi berlangsung.
“Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terbuka dan rinci terkait perhitungan maupun pembayaran ganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Pertamina Efendi Zarkasi menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan telah melalui perhitungan profesional oleh KJPP dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perhitungan ganti rugi dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan 147. Kami akan melaporkan penolakan warga kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut lebih lanjut," singkatnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim