Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas I-A, Made Riyadi mengatakan, perkara gugatan Nomor 79/Pdt/2025 telah disidangkan dengan kehadiran penggugat secara langsung dan melalui kuasa hukumnya, sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri tergugat nomor 9, yakni unsur Gubernur Kaltara.
“Perkara gugatan Nomor 79/Pdt/2025 tadi dihadiri oleh penggugat secara principal dan juga diwakili oleh kuasanya. Dari tergugat, hanya hadir tergugat nomor 9, yaitu dari Gubernur Kalimantan Utara,” kata Made kepada Radar Kaltara, Kamis (8/1).
Dijelaskan, dalam perkara tersebut terdapat 12 tergugat, namun mayoritas tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi resmi kepada pengadilan.
“Dalam perkara ini ada 12 tergugat, tetapi yang hadir hanya satu tergugat saja,” ungkapnya.
Made menegaskan, pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
“Pihak-pihak yang tidak hadir akan kami panggil kembali untuk hadir pada sidang tanggal 4 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Menurutnya, PN Tanjung Selor telah melaksanakan pemanggilan kepada seluruh pihak tergugat. Namun hingga sidang perdana digelar, belum ada konfirmasi alasan ketidakhadiran dari para tergugat.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait, dan panggilan tersebut sudah diterima oleh para pihak, kecuali tergugat nomor 5 dari Satgas PKH,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh pihak lengkap, tahapan persidangan akan dilanjutkan ke proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
“Setelah para pihak lengkap, proses selanjutnya adalah mediasi. Jika mediasi berhasil, maka akan dikuatkan dengan perdamaian. Jika tidak berhasil, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.
Made mengingatkan, sesuai ketentuan, pemanggilan terhadap para pihak dilakukan maksimal tiga kali. Apabila tetap tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan akan tetap dilanjutkan.
“Kesempatan pemanggilan itu terbuka sampai tiga kali. Jika setelah tiga kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, persidangan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam gugatan perdata yang menyangkut hak, pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya di persidangan.
“Gugatan perdata ini adalah gugatan hak. Siapa yang mendalilkan suatu hak, dia yang harus membuktikan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Sekprov Kaltara, Indrayadi menyampaikan pihaknya baru menerima materi gugatan sekitar satu pekan sebelum sidang perdana digelar.
“Gugatan ini baru kami terima sekitar satu minggu sebelumnya, sehingga kami masih mempelajari materi gugatan yang disampaikan oleh penggugat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai tergugat nomor 9, pihaknya tengah menelusuri dugaan kesalahan administrasi yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.
“Kami sedang mempelajari di mana letak kesalahan kami dari sisi administrasi sebagaimana yang didalilkan penggugat,” katanya.
Indrayadi menambahkan, karena gugatan baru diterima, pihaknya masih menyiapkan jawaban secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses persidangan.
“Kami masih menyiapkan jawaban secara detail karena gugatan baru kami terima beberapa hari lalu. Kami tentu berhati-hati agar tidak salah dalam menjawab,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, mengingat masih banyak tergugat yang belum hadir.
“Sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 4 Februari karena dari 12 tergugat baru satu yang hadir. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk melakukan pemanggilan kembali,” pungkasnya. (jai/lim)