TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara 2021 senilai Rp 2,952 miliar.
Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan tiga orang ahli pengadaan, konstruksi dan keuangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta alur penggunaan anggaran hibah dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi saat dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembuatan aplikasi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pada tahap penyidikan, kami sudah memeriksa sekitar 10 saksi dan tiga ahli. Beberapa di antaranya berasal dari dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan tersebut,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan lantaran saat pemeriksaan, sejumlah pihak yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta penyidik.
“Setiap pemanggilan sudah jelas diminta agar yang bersangkutan membawa dokumen terkait," ungkapnya.
Namun, kata dia, karena dokumen itu tidak ditunjukkan saat pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di Kantor Dinas Pariwisata Kaltara," bebernya.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Dokumen dan barang yang disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh tim penyidik guna kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Andi menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya. (jai/lim)