Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

FAKTA BARU! Tersangka Korupsi Fiktif di Bankaltimtara Eks Terdakwa Kasus Bank Jatim

Fijai RT • Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Wakapolda Kaltara memberikan keterangan dalam pengembangan kasus kredit fiktif.
BERIKAN KETERANGAN: Wakapolda Kaltara memberikan keterangan dalam pengembangan kasus kredit fiktif.

TANJUNG SELOR - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bankaltimtara berinisial BS, diketahui sebagai pemilik Indi Daya Group, ternyata memiliki rekam jejak hukum dalam perkara serupa di daerah lain.

BS tercatat sebagai salah satu dari lima terdakwa dalam perkara korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta. Fakta tersebut dibenarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

Plt Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, penanganan perkara dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara kini telah memasuki tahap I. “Perkaranya sudah tahap satu. Berkas sudah kami serahkan dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Marhadiansyah kepada Radar Kaltara, Kamis (18/12).

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.
“Belum ada penambahan tersangka. Penyidikan masih berjalan dan terus kami dalami,” katanya.

Terkait keterkaitan Indi Daya Group dengan fasilitas kredit dari perbankan lain, Marhadiansyah menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan fakta adanya fasilitas kredit di luar Bankaltimtara.
“Dari hasil penyidikan sementara, belum ditemukan bahwa perusahaan tersebut menerima fasilitas kredit dari bank lain,” ungkapnya.

Meski demikian, peran BS tetap menjadi perhatian serius penyidik. Pasalnya, yang bersangkutan juga berstatus tersangka dalam perkara lain dengan modus dan pola yang serupa, yakni manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap adanya skema rekayasa kredit fiktif yang melibatkan mantan pimpinan Bankaltimtara bersama pemilik Indi Daya Group. Skema tersebut dijalankan secara terstruktur dan sistematis.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 208 miliar, berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan sedikitnya 47 fasilitas kredit yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah. Seluruh fasilitas kredit itu dijamin menggunakan surat perjanjian kerja (SPK) palsu yang mencatut nama kementerian, BUMN, hingga pemerintah daerah di luar Provinsi Kaltara.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh jaringan, peran masing-masing pihak serta potensi aliran dana dalam perkara tersebut. (jai/lim)

Editor : Azward Halim