TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Bulungan, Kamis (11/12).
Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti (BB) dari 93 perkara yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah inkrah, sebagaimana amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Aryadi kepada Radar Kaltara, Kamis (11/12).
“Semua barang bukti ini kami musnahkan sesuai tahapan, mulai dari penyidik, penetapan pengadilan hingga pelaksanaan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Aryadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah, sehingga pemusnahan ini sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (jai/ana)
Editor : Azwar Halim