Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Cegah Deforestasi, Kaltara Siapkan Regulasi Lindungi Area Bernilai Konservasi Tinggi

Iwan RT • Selasa, 9 Desember 2025 | 15:13 WIB
REGULASI: Diskusi pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Kaltara Foto: Istimewa
REGULASI: Diskusi pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Kaltara Foto: Istimewa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah merumuskan regulasi untuk melindungi Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan.

Di tengah pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit, langkah ini dinilai krusial karena berdasarkan kajian dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Kaltara memiliki tutupan hutan tertinggi di Kalimantan yang mencapai 5,49 juta hektare atau 78,48 persen dari luas wilayah administrasi.

Ancaman deforestasi yang terus meningkat, terutama dari sektor perkebunan, berpotensi mempercepat perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Karena itu, praktik perkebunan di Kaltara harus dijalankan dengan prinsip berkelanjutan, termasuk perlindungan terhadap ANKT.

Dalam forum Thought Leaders Forum (TLF) bertema 'Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area Bernilai Konservasi Tinggi' di Tanjung Selor, Gubernur Kaltara yang diwakili Kepala Bappeda dan Litbang, Bertius berharap pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat diseimbangkan.

"Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang terjadi di wilayah lain. Ekspansi perkebunan yang menyebabkan hilangnya hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta mengurangi kualitas hidup masyarakat," ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Apalagi Kaltara merupakan paru-paru dunia. Tentu Pemprov Kaltara perlu mengadopsi pendekatan dan inovasi yang sudah terbukti berhasil dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Kaltara mencatat pertumbuhan pesat produksi kelapa sawit dengan total realisasi tanam per September 2025 mencapai 579.220 hektare, terdiri dari izin usaha perkebunan dan perkebunan rakyat.

Sementara di Bulungan, produksi sawit terus meningkat sejak 2018-2024, dengan 25 perkebunan terdaftar dan total penanaman pada 2021 mencapai 74.366 hektare.

Sebanyak 84 persen area ditanam oleh perusahaan, sisanya oleh pekebun kecil. Tren ini menegaskan urgensi regulasi agar ekspansi perkebunan tidak mengorbankan ANKT.

Herlina Hartanto, Direktur Eksekutif YKAN menyampaikan bahwa perkebunan seperti kelapa sawit memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Meski begitu, ia menilai pengelolaannya tetap dilakukan secara berkelanjutan.

"Salah satunya dengan menghindari konversi area bernilai konservasi tinggi, yaitu kawasan yang penting secara biologis, ekologis, sosial, maupun kultural. Perlu peran aktif provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan ini, terutama dalam kaitannya dengan kewenangan pemerintah pusat," bebernya.

Diskusi juga menyoroti tren global seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan praktik perkebunan berkelanjutan.

Daddy Ruhiyat dari Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan bahwa aturan baru Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025.

Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan, Yahya Ahmad Zein menekankan soal pentingnya integrasi aspek lingkungan dalam kebijakan perkebunan daerah, pembaruan data ANKT, serta peran perguruan tinggi dalam riset dan penguatan kapasitas SDM.

"Mitigasi harus didukung regulasi sebelum bencana terjadi, bukan sebaliknya. Hal ini penting agar ada kejelasan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan yang bernilai konservasi tinggi," ujarnya.

Supaad Hadianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara di kesempatan yang sama menyatakan kesiapan mempercepat proses pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan di Kaltara.

"Kejadian di Sumatera memberi pelajaran, eksploitasi sejak lama yang berlebihan dampaknya terasa kemarin. Jangan sampai itu terjadi juga di Kaltara. Karena itu kita butuh regulasi untuk mengatur ini," sebutnya.

Musnanda Satar, Wakil Direktur Implementasi dan Informasi Konservasi Program Terestrial YKAN mengingatkan bahwa tidak semua area non-hutan layak dialihkan menjadi perkebunan sawit demi alasan ekonomi.

"Konservasi bukan sekadar melindungi satwa atau hutan, tapi menjaga lingkungan hidup demi keberlanjutan manusia dan alam," tegasnya.

Upaya pembuatan regulasi terkait pengelolaan ANKT ini diharapkan dapat menjadi tonggak pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang mampu menekan deforestasi dan menjaga keseimbangan ekologi di Kaltara. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#lindungi area #konservasi tinggi #kaltara #deforestasi #regulasi #bulungan